Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset negara tak luput dari ancaman kecelakaan kerja, baik tugas di lapangan maupun di kantor, prosedur-prosedur pengamanan harus selalu dipatuhi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, sebagai contoh bidang penilaian KPKNL Cirebon ketika melakukan penilaian aset Pertamina dimana protokol K3 harus dijalankan Ketika berada di Oil Well / Sumur Pompa yang termasuk Objek Vital Nasional. Penggunaan Alat Pelindung Diri menjadi sebuah keharusan saat memasuki Objek Aset Pertamina tersebut.
Berdasarkan Moekijat (2004), Program keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu :
Tujuan Keselamatan Kerja
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Setiap pegawai tentu mempunyai cara cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja/ penyakit dalam menunjang pekerjaannya, misal dengan memakai masker Ketika sedang flu, menunda bepergian Ketika sedang pandemi, maupun dengan menjaga kebersihan/ kenyamanan ruangan kerja. Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kecelakaan Kerja dapat dicegah dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari hazard identification, risk assessment, dan risk control
Tabel 1. Skala “Likehood” pada standar AS/NZS 4360
Tingkat | Deskripsi | Keterangan |
5 | Almost Certain | Terdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap shift |
4 | Likely | Terdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap hari |
3 | Possible | Terdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap minggu |
2 | Unlikely | Terdapat ≥ 1 kejadian dalam setiap bulan |
1 | Rare | Terdapat ≥ 1 kejadian dalam setahun atau lebih |
Tabel 2. Skala “severity” pada standar AS/NZS 4360
Tingkat | Deskripsi | Keterangan |
1 | Insignificant | Tidak terjadi cedera, kerugian finansial sedikit |
2 | Minor | Cedera ringan, kerugian finansial sedikit |
3 | Moderate | Cedera sedang, perlu penanganan medis |
4 | Major | Cedera berat ≥ 1 orang, kerugian besar, gangguan proses bisnis |
5 | Catastrophic | Fatal ≥ 1 orang, kerugian sangat besar dan dampak sangat luas dengan trehentinya seluruh kegiatan |
Tabel 3. Skala “risk rating” pada standar AS/NZS 4360
Menurut Sutrisno dan Ruswandi , 2007, prinsip- prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/ instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut:
K3 merupakan upaya mendapatkan tempat kerja dan suasana kerja yang nyaman untuk mendukung pencapaian produktivitas yang setinggi-tingginya. KPKNL Cirebon selaku unit vertikal DJKN selalu berusaha menerapkan protokol K3, baik di kantor maupun di lapangan. Untuk menghindari kecelakaan kerja, maka K3 mutlak dilaksanakan di semua jenis bidang pekerjaan tanpa terkecuali, baik instansi swasta maupun pemerintah. Budaya hidup sehat dan juga melakukan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dengan memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku yang kurang sehat. Aksi GERMAS harus diikuti oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Tersedianya fasilitas dan sarana prasarana yang memadai juga meningkatkan probabilitas Kesehatan kerja. (Rifky setyarso - Pelaksana KPKNL Cirebon)
Daftar Pustaka
Budiono, M. Sugeng. 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan Kesehatan Kerja. Semarang: UNDIP.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Jakarta: PT, Rineka Cipta
Sutrisno, Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta : Galia
OHSAS 18001 : 2007. Occupational Health and Safety Management System – Guideline For Implementation of OHSAS 18001
Standard Australia License. (1999).AZ/NZS 4360 : 1999 Risk Managementin Security Risk Analysis, Brisbane, Austalia, ISMCPI
Indonesia. Undang-undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Kesehatan.
Indonesia. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.