SKPKB merupakan salah satu dari
5 jenis surat ketetapan pajak yang berlaku di Indonesia. SKPKB adalah surat
ketetapan pajak kurang bayar, yang umumnya diterbitkan oleh DJP untuk melakukan
penagihan pajak kepada wajib pajak karena beberapa kondisi, seperti wajib pajak
kurang bayar jumlah pajak yang seharusnya atau karena adanya kesalahan
Apa Itu SKPKB?
SKPKB adalah Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar. Surat ini merupakan salah satu sarana administrasi bagi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melakukan penagihan pajak, yang mana
jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah.
Dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 dijelaskan bahwa SKPKB merupakan surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih
harus dibayar.
Sebenarnya apa sih yang
menyebabkan wajib pajak mendapatkan SKPKB? Berapa denda yang harus dibayar
wajib pajak dalam menutupi kekurangan bayarnya? Mari simak penjelasan berikut
yang juga akan memberi tahu Anda bagaimana cara membayar kekurangan pajak secara
mudah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
disebutkan bahwa Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima
tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun
pajak, atau tahun pajak.
Dalam Pasal 13 ayat 1
Undang-Undang 6/1983 itu pun dijelaskan sejumlah kondisi yang membuat Ditjen
Pajak mengeluarkan SKPKB. Kondisi dimaksud adalah:
1. Apabila berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang
pajak dibayar.
2. Apabila surat
pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
Asal tahu saja, jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa paling lambat
20 hari setelah akhir masa pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir
tahun pajak, sementara SPT PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun
pajak.
3. Apabila berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikenai
tarif 0%.
4. Apabila kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 tentang
pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang.
5. Apabila kepada Wajib
pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan.
Kurang
Bayar Pajak, Kena Denda
Jika Anda mendapat SKPKB dari
Ditjen Pajak, maka biaya yang harus Anda bayarkan tidak hanya jumlah kekurangan
bayar pajak Anda sebagaimana tertera dalam surat ketetapan yang diterbitkan.
Melainkan Anda harus membayar
tambahan sanksi administrasi atau denda berupa bunga yang besarannya tergantung
kasus kurang bayar pajak Anda. Berikut ragam besaran sanksi untuk wajib pajak
yang mendapat SKPKB:
1. Tambahan bayar denda
berupa bunga sebesar 2% dari nilai kekurangan pajak. Bunga ini akan dihitung
berkali lipat setiap bulan dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan
sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya
SKPKB.
Denda sebesar 2% per bulan ini diberikan kepada wajib pajak yang ketahuan
terutang pajak, belum bayar pajak atau tidak bayar pajak berdasarkan hasil
pemeriksaan Ditjen Pajak atau keterangan pajak lainnya. Serta bagi wajib pajak
yang mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
secara jabatan.
2. Tambahan bayar denda
berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar
dalam satu tahun pajak.
3. Tambahan bayar denda
berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang
dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau
kurang disetor.
4. Tambahan bayar denda
berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa,
serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
Denda sebesar 50% dan 100% sebagaimana tertuang dalam poin 2, 3, dan 4
dikenakan kepada WP yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak sesuai
tenggat waktu yang ditentukan, PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenai
tarif 0%, serta WP yang tidak melakukan pembukuan atau belum diperiksa
kepatuhannya oleh DJP.
Berikut Cara Hitung
Denda Kurang Bayar Pajak
Wajib pajak PT Murni mempunyai
penghasilan kena pajak selama tahun pajak 2006 sebesar Rp100.000.000 dan
menyampaikan SPT tepat waktu. Pada bulan April 2009 bedasarkan hasil
pemeriksaan Ditjen Pajak diterbitkan SKPKB maka perhitungan sanksi bunga yang
harus dibayar PT Murni adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Kena
Pajak
Rp100.000.000
- Pajak penghasilan
terutang
Rp30.000.000
(30% x Rp100.000.000) - Kredit pajak
Rp10.000.000 (-)
- Pajak yang kurang
dibayar
Rp20.000.000
- Bunga 24 bulan
(24×2%xRp20.000.000) Rp9.600.000 (+)
- Jumlah pajak yang masih
harus dibayar Rp29.600.000
Catatan: Meski SKPKB PT Murni
terbit lebih dari dua tahun sejak berakhirnya tahun pajak terutang, namun
besaran bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut tetap dikalikan 24 bulan
atau dua tahun saja karena hitungan ini merupakan sanksi maksimal.
Bila SKPKB PT Murni terkait
penghasilan kena pajaknya terbit pada tahun 2007, maka perhitungan denda kena
pajaknya adalah sebagai berikut:
- Pajak yang kurang
dibayar
Rp20.000.000
- Bunga 12 bulan
(12×2%xRp20.000.000) Rp4.800.000 (+)
- Jumlah pajak yang masih
harus dibayar Rp24.800.000
Bayar Denda
Pajak Secara Online
Nah, sekarang Anda sudah tau kan
bagaimana serba-serbi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jangan lupa, setelah
SKPKB diterbitkan, Anda punya tenggat waktu untuk segera membayar kekurangan
pajak.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009
- UU KUP
https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/skpkb