Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi
setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban melaporkan SPT
bahkan diatur oleh undang-undang. Karenanya, kelalaian dalam melaporkan SPT
dapat berujung pada sanksi administratif atau denda yang besarnya ditentukan
berdasarkan jenis SPT.
Banyak masyarakat awam yang belum memahami tentang
SPT pajak. Apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya.
Nah, agar Anda tidak melakukan kesalahan akibat minimnya pengetahuan seputar
SPT, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu SPT?
Pengertian SPT adalah surat
yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan,
harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT
memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah
dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam
SPT harus benar, lengkap, dan jelas.
Wajib
pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika
terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara
kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib
Pajak.
Jenis-jenis SPT
Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT yakni:
1. SPT Masa
SPT
Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan).
Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 26.
- PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 15.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas
Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Pemungut PPN.
Meski
sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya
berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek
pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.
Tak
hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT
masa pun berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling
lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib
dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.
Lantas,
bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Jika demikian,
wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal
21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. SPT Tahunan
Sesuai
dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir
tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan
Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.
SPT
Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang
terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan
antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status
kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib
pajak setiap tahunnya.
Formulir
1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber
penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama
dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang
berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan
melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Batas
waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah
masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan
usaha. Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret,
sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.
Cara Menyampaikan SPT
Pajak
Wajib
Pajak dapat melakukan pelaporan SPT baik secara manual maupun elektronik. Bagi
yang lebih suka opsi manual, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) setempat.
Anda
akan diberi formulir SPT yang berisi beberapa kolom yang wajib diisi seperti
identitas, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang sudah dilaporkan,
hingga pajak terutang.
Setelah
diisi, Anda dapat mengambil nomor antrean pembayaran untuk menyerahkan berkas
pada petugas KKP. Setelah berkas diserahkan, petugas akan memberikan bukti
penyerahan SPT.
https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/spt-adalahhttps://www.online-pajak.com/seputar-pajak/spt-adalah