Jumat, 12 Mei 2023

Jenis Bank di Indonesia


Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan bank yang menjalankan kegiatan seperti menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Di Indonesia, jenis bank yang beroperasi dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi, operasional, kepemilikan, dan statusnya.  Berikut adalah penjelasan ringkasnya: 


Apa itu bank? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kegiatannya dapat dikategorikan menjadi kegiatan pokok dan kegiatan pendukung.  Kegiatan pokok yang dijalankan oleh bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan kegiatan pendukungnya berupa jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama.  Kegiatan menghimpun dana meliputi kegiatan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kegiatan menyalurkan dana dapat berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementara kegiatan jasa dapat berupa  jasa setoran tagihan (tagihan listrik, telepon, air, atau biaya pendidikan), jasa pembayaran (gaji, pensiun, atau hadiah), jasa pengiriman uang (transfer), dan masih banyak lagi. 


Jenis-Jenis Bank di Indonesia 

Menurut Undang-undang, jenis bank hanya terbagi menjadi tiga berdasarkan fungsinya yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Namun, pada praktiknya, kita juga dapat mengelompokan bank berdasarkan operasionalnya (Konvensional dan Syariah), kepemilikannya (Pemerintah, Swasta, Asing, dan Campuran), dan statusnya (Devisa dan Nondevisa). 


Bank berdasarkan fungsinya: 

  • Bank Sentral: Bank yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dalam negeri untuk menjaga stabilitas harga dan nilai mata uang negara. Bank sentral juga mempunyai tanggung jawab dalam hal mengatur serta mengawasi perbankan lain agar bisa membatasi adanya risiko serta biaya krisis sistemik. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
  • Bank Umum: Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum adalah bank yang paling sering kita gunakan untuk menabung. 
  • Bank Perkreditan Rakyat: Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Singkatnya, BPR tidak menerima simpanan berupa giro, kegiatan valas, dan perasuransian. 

Bank berdasarkan operasionalnya:  

  • Bank Konvensional: Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dengan metode penetapan harga sesuai dengan tingkat suku bunga bunga yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Contohnya seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, BTN dan masih banyak lagi. 
  • Bank Syariah: Bank yang menjalankan kegiatan usaha menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam agama Islam. Peraturan tentang Bank Syariah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Contohnya seperti Bank Syariah Indonesia dan lain-lain. 

Bank berdasarkan kepemilikannya: 

  • Bank Pemerintah: Bank yang seluruh atau sebagian besar kepemilikannya dimiliki pemerintah dan biasanya disebut sebagai Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Contoh bank pemerintah yaitu, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga bisa memiliki bank pemerintah daerah. Contoh bank pemerintah daerah yaitu, Bank Jatim, Bank NTB, dan lain-lain. 
  • Bank Swasta Nasional: Bank yang sebagian besar kepemilikannya dimiliki pihak swasta atau pengusaha asal Indonesia. Contohnya seperti BCA, Bank Maspion, Bank Ganesha, dan masih banyak lagi.  
  • Bank Asing: Bank yang kepemilikannya dipegang oleh pihak asing dan memiliki cabang pada suatu negara di luar negara asalnya. Contoh bank asing yang ada di Indonesia seperti ICBC Indonesia, HSBC, Bank of America, Standard Chartered, dan sebagainya. 
  • Bank Campuran: Bank yang didirikan oleh badan hukum di Indonesia dan badan hukum luar negeri. Bank ini biasanya disebut juga sebagai joint venture bank. Contohnya seperti Bank CIMB Niaga. 

Bank berdasarkan statusnya: 

  • Bank Devisa: Bank yang bisa melakukan kegiatan transaksi luar negeri dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Biasanya, bank devisa memiliki produk unggulan seperti tabungan valuta asing atau mata uang asing. Contoh bank devisa antara lain yaitu Bank Mandiri, BRI, Bank BTN, Bank Ganesha, dan lain-lain. 
  • Bank Non Devisa: Bank yang bisa melakukan kegiatan transaksi luar negeri dengan wilayah yang terbatas pada negara tertentu saja. Contoh dari bank non devisa adalah Bank Yudha Bakti, Bank Harda Internasional, dan lain-lain. 

Transformasi Bank di Tengah Laju Inovasi Teknologi 

Bank adalah lembaga keuangan tertua di dunia yang sudah mapan dan terlihat sulit untuk digoyahkan. Namun, kini mereka juga dituntut untuk bertransformasi ke arah digital ketika laju inovasi teknologi menjadi semakin kencang. Jenis bank yang selama ini sudah dikenal, bisa saja bertambah lagi di masa depan. 


Sejalan dengan transformasi yang terjadi di tubuh perbankan, sebuah inovasi layanan baru juga kini muncul ke permukaan dan menjadi perbincangan. Inovasi tersebut dikenal sebagai bank digital.  Menurut OJK, bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik  selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Contohnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk yang pada 28 September silam mengganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk dan secara resmi mengubah model bisnisnya menjadi bank digital. 


Mengingat peluang pertumbuhan yang masih terbuka lebar, transformasi menuju perbankan digital di Indonesia juga akan terus berlanjut. Dalam paradigma baru tersebut, bank-bank di Indonesia harus dapat bergerak cepat untuk menarik pelanggan baru dan mempertahankan loyalitas pelanggan yang sudah ada.  Namun, perlu diingat juga bahwa orkestrasi ekosistem finansial yang sukses membutuhkan kolaborasi yang kuat. Bank, para pelaku industri keuangan lainnya, serta pemerintah harus bekerja sama untuk memberikan sebuah value kepada konsumen yang pada akhirnya akan membawa nilai ekonomi dan inklusi keuangan yang lebih baik.