Penggunaan Surat Setoran Pajak dalam Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Wajib Pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah mengatur lebih lanjut ketentuan ini dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 26 ketentuan tersebut, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sedangkan, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) didefinisikan sebagai surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAKPembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah ke Kas Negara melalui:
- Layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
- Layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya
SSP DAN SARANA ADMINISTRASI LAINPembayaran dan penyetoran pajak, termasuk PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai dan PBB, dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain tersebut dapat berupa:
- BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi;
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
- Bukti Pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan; atau
- Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan NTPN, Di sisi lain, Bukti Pbk dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk.
Lebih lanjut, SSP dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. Pembayaran tersebut diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain.
BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENGISIAN SSPBerdasarkan Pasal 2 PER-09/PJ/2020 stdd PER-22/PJ/2021, SSP dibuat dalam rangkap 2 atau lebih sesuai kebutuhan dengan minimal peruntukan sebagai berikut:
- Lembar 1 untuk disampaikan kepada Bank/ Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
- Lembar 2 untuk arsip Wajib Pajak
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, dalam satu Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan satu surat ketetapan pajak, STP, Surat Ketetapan PBB atau Surat Tagihan PBB atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Namun hal ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana penjelasan Pasal 3 ayat (3a) yang dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak dalam satu SSP.
BENTUK SSP
TATA CARA PENGISIAN SSP