Minggu, 14 Mei 2023

Rekonsiliasi Fiskal

 LAPORAN keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi keuangan (SAK), yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu: Beda Tetap (Permanent Differences) dan Beda Waktu (Timing Differences).

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya: sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan penghasilan bunga deposito.

Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya: biaya penyusutan, biaya sewa dan pendapatan laba selisih kurs.

Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.

Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan Komersial, antara lain:

  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final.
  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • WP menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final dan pendapatan yang dikenakan PPh non Final.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal.

Koreksi fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan Koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.

Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.

Teknik Rekonsiliasi Fiskal

  • Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.
  • Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan tersebut pada penghasilan menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi.
  • Jika suatu biaya atau pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya atau pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi.
  • Jika suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya atau pengeluaran teersebut pada biaya menurut akuntansi yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.

Koreksi fiskal sangat erat kaitannya dengan persiapan dan penghitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagi wajib pajak badan. Karena itu pemahaman atas rekonsiliasi fiskal ini sangat penting terutama untuk memudahkan dalam pengisian SPT PPh Badan yang jatuh tempo setiap tanggal 30 April.*


https://pertapsi.or.id/memahami-konsep-rekonsiliasi-fiskal#:~:text=Dengan%20demikian%2C%20rekonsiliasi%20fiskal%20dapat,yang%20disusun%20berdasarkan%20UU%20perpajakan.

Rekonsiliasi fiskal adalah salah satu hal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Proses ini berguna untuk mencocokkan ketika ada hal yang berbeda di antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Keduanya harus dibuat dan dicocokkan seakurat mungkin sebelum diserahkan kepada Dirjen Pajak.

Seperti diketahui, laporan keuangan umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan atau ketentuan perpajakan. Karena itu, dibutuhkan upaya tadi yang disebut dengan rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal.

Sebenarnya, apa itu rekonsiliasi fiskal? Artikel berikut ini akan menjawabnya sekaligus menguraikan tentang tujuan, ragam jenis, dan tahapan melakukannya.

Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?

Rekonsiliasi fiskal adalah salah satu cara untuk mencocokkan beberapa perbedaan yang terdapat pada laporan keuangan komersial yang telah disusun sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan dengan laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan penyusunan sistem fiskal. Pengertian lebih sederhana dituturkan oleh Setiawan dan Musri (2006:421) yang menerangkan bahwa rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan perpajakan.

Pembukuan atau laporan keuangan komersial sendiri digunakan dalam penilaian kinerja ekonomi serta keadaan finansial sektor swasta, sementara laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak. Karena itu, bentuk dari dokumen rekonsiliasi fiskal adalah berupa lampiran SPT tahunan PPh badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan.

Rekonsiliasi fiskal diterapkan pada keseluruhan penyusunan laporan laba rugi yang mencakup pengeluaran atau beban, serta pendapatan. Tepatnya, rekonsiliasi dijalankan pada pos-pos biaya serta penghasilan dalam laporan keuangan komersial, yang diantaranya:

  • Rekonsiliasi penghasilan dikenakan PPh Final.
  • Rekonsiliasi penghasilan bukan objek pajak
  • Wajib Pajak mengeluarkan biaya yang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • Wajib Pajak menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
  • Wajib Pajak mengeluarkan biaya agar mendapat pendapatan yang sudah dikenakan PPh Final dan pendapatan dikenakan PPh Non Final.

Tujuan Rekonsiliasi Fiskal

Sebagai metode atau cara untuk mengetahui perbedaan yang ada pada laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal memiliki beberapa tujuan yang meliputi:

1. Memeriksa Draf Laporan Keuangan
Tujuan pertama dari dilakukannya rekonsiliasi fiskal adalah agar perusahaan dapat memeriksa kembali draf laporan keuangannya sebelum nantinya diserahkan ke Dirjen Pajak. Perusahaan dapat meneliti draf laporan keuangan tersebut berdasarkan pada data yang sudah ada dan dengan memperhatikan segala bentuk transaksi, lalu melakukan penyesuaian di antara penghasilan dan pengeluaran.

2. Meminimalisir Terjadinya Kesalahan Perhitungan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan dan regulasi pada Wajib Pajak. Karena itu, penting untuk melakukan rekonsiliasi fiskal agar tidak ada kesalahan atau kerancuan pada laporan keuangan yang telah dibuat.

Jika memang ada kesalahan yang muncul, artinya ada kekeliruan saat melakukan penghitungan besar nominal pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Inilah yang membuat fungsi dari rekonsiliasi fiskal menjadi sangat penting.

3. Meminimalisir Adanya Kesalahan Hitung
Rekonsiliasi fiskal juga dilakukan untuk menghindari dan menekan kemungkinan kesalahan perhitungan pajak. Pasalnya, nominal angka yang salah bisa menyebabkan kerugian yang fatal. Karena itu, rekonsiliasi fiskal harus dilakukan untuk membuat laporan keuangan dan perhitungan besar pajak yang lebih tepat, serta membantu Dirjen Pajak untuk menghitung pajak yang sesuai dengan perusahaan terkait.

Jenis-Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan perbedaan secara komersial dan fiskal, yakni rekonsiliasi beda waktu dan rekonsiliasi beda tetap.

1. Rekonsiliasi Beda Tetap
Rekonsiliasi beda tetap disebabkan oleh adanya transaksi yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap membedakan laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul karena transaksi yang mengacu pada UU Perpajakan dan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain.

2. Rekonsiliasi Beda Waktu
Rekonsiliasi beda waktu disebabkan karena adanya beda waktu antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Jadi, transaksi yang menurut akuntansi komersial dan pajak sama, namun terdapat perbedaan yang terletak pada waktu alokasi biaya.

Koreksi Fiskal Negatif dan Positif

Dalam sebuah rekonsiliasi fiskal terdapat koreksi fiskal negatif dan koreksi fiskal positif. Di mana penjelasan untuk keduanya adalah sebagai berikut.

1. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah. Sehingga, laba fiskal akan lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.

Koreksi negatif biasanya disebabkan oleh beberapa hal, seperti:

  • Adanya selisih komersial di bawah penyusutan fiskal
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak namun termasuk dalam peredaran usaha
  • Penyusutan fiskal negatif lain

2. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang. Sehingga, laba fiskal menjadi lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.

Umumnya, koreksi positif bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  • Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib pajak
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
  • Dana cadangan
  • Jumlah melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
  • Pajak penghasilan
  • Harta yang dihibahkan
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik
  • Sanksi administrasi
  • Selisih penyusutan/amortisasi komersial
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final
  • Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan

Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal

Langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya melakukan rekonsiliasi fiskal adalah:

  1. Mengenal terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukan
  2. Mengidentifikasi elemen-elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena paja
  3. Mengoreksi fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif
  4. Melakukan penyusunan laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan
https://lp2m.uma.ac.id/2022/09/16/rekonsiliasi-fiskal-definisi-jenis-dan-tahapan-penggunaannya/