Jumat, 12 Mei 2023

Dokumen Perdagangan Dalam dan Luar Negeri

 

Menerapkan prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan
luar negeri


A. Sumber Hukum Ekspor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 182/MPP/Kep/4/1998
Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor.
a. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b. Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan
ekspor;
c. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah
mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk
mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu
di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
e. Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya
dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f. Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g. Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh
diekspor;
h. Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk
pengertian butir e, f dan g.
Ekspor pada mulanya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk Badan Hukum
yang telah mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan.
Izin ekspor tersebut tersebut adalah :
a. APE (Angka Pengenal Ekspor ) untuk Eksportir Umum, berlaku untuk
jangka 5 tahun dan dapat diperpanjang.

b. APES ( Angka Pengenal Ekspor Sementara ), berlaku untuk jangka 2
tahun dan tidak dapat diperpanjang.
c. (APE maupun APES dikeluarkan oleh Kanwil. Departemen Perdagangan).
d. APET ( Angka Pengenal Ekspor Terbatas ), untuk perusahaan PMA /
PMDN (Penanaman Modal Asing/Penanam Modal Dalam Negeri).
e. APETS (Angka Pengenal Ekspor Terbatas Sementara ).
f. (APET maupun APET(S) dikeluarkan oleh BKPM)
g. ApeS Produsen diberikan kepada perusahaan yang selain melakukan kegiatan
produksi juga melakukan kegiatan ekspor bahan baku / penolong untuk proses produksi
industri di luar negeri. Eksportir produsen memperoleh izin yang bersangkutan dari
Menteri Perdagangan setelah ada surat rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan No. 331/Kp/XII/87 tanggal 23
Desember 1987 mengubah ketentuan di atas sehingga ekspor dapat dilakukan oleh
setiap pengusaha yang telah memiliki :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
2. Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya harus
memenuhi persyaratan dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari
Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan
Internasional.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya harus
memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor dengan
mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan
dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi /
Departemen lain yang terkait.

Barang Yang Diatur Ekspornya, Diawasi Ekspornya dan Dilarang Ekspornya adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagaimana telah dirubah
dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 57/MPP/Kep/I/2002
Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Nomor 558/Mpp/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana
Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan

Perdagangan Nomor 294/Mpp/Kep/10/2001 Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia.
Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan
cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini
Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menetapkan Harga Patokan Ekspor secara
berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor.
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Sumber Hukum Impor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997
Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang impornya hanya boleh
dilakukan oleh perusahaan yang diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;
Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal
Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal
Importir Terbatas (APIT).
Ketentuan mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan
Perdagangan

Republik Indonesia Nomor: 253/MPP/KEP/7/2000: Tentang Perubahan Keputusan
Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor. 550/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Angka
Pengenal Importir (API).
Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang
harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor;
a. Perusahaan Importir adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan impor barang;
b. Perusahaan dagang adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan,
koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan;
c. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang usaha industri;
d. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Direktur adalah
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
e. KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
f. KANDEP adalah Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan usaha perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan yang
telah memiliki API.
API terdiri dari :
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
· Setiap Perusahaan Dagang yang melakukan impor wajib memiliki API-U.
· Setiap Perusahaan Industri di luar PMA/PMDN yang melakukan impor wajib
memiliki API-P.
· Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor semua jenis barang kecuali barang
yang diatur tata niaga impornya dan barang yang dilarang impornya.
· Perusahaan pemilik API-P hanya dapat mengimpor barang modal dan bahan
baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.


API merupakan syarat untuk :
1. Pengimporan barang melalui pembukaan L/C pada Bank Devisa dan/atau dengan
cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan luar
negeri;
2. Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3. Pengimporan barang tanpa API dapat diberikan kepada Instansi/Lembaga

Pemerintah maupun Lembaga Swasta, Badan Internasional dan yayasan
sepanjang untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan setelah
mendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
4. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang
dilakukan sendiri atau cabang/perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri
maupun untuk keperluan pihak lain.
Tata Cara Dan Persyaratan Memperoleh Angka Pengenal Importir (API)
1. API diterbitkan oleh Kepala KANWIL atas nama Menteri di tempat kantor pusat
perusahaan berdomisili.
2. Setiap Perusahaan dagang hanya berhak memiliki 1 (satu) API-U dan setiap
3. Perusahaan Industri hanya berhak memiliki 1 (satu) API-P.
4. Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada
Keputusan ini adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi
atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Untuk dapat memperoleh API-U, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan
melampirkan :
a. Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c. Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d. Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian
(asli);
e. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP);
f. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h. Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor
Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila
sewa/kontrak (asli);

i. Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu
sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
j. Referensi Bank Devisa (asli);
k. Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
l. Copy KTP pengurus.
Untuk dapat memperoleh API-P, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan
melampirkan :
a. Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c. Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d. Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian (asli);
e. Copy Izin Usaha Industri dari Departemen terkait;
f. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h. Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor
Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli);
a. Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu
sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
b. Referensi Bank Devisa (asli);
c. Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
d. Copy KTP pengurus.
Kepala KANDEP setempat, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak
diterimanya tembusan permohonan API dan Formulir Isian berikut lampirannya telah
selesai melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Pemeriksaan ke lapangan sebagaimana dimaksud untuk memastikan kebenaran
dokumen yang diajukan oleh pemohon dilaksanakan oleh 2 (dua) orang pegawai dari
KANDEP dimana kantor pusat perusahaan tersebut berdomisili.

Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP
yang ditandatangani oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP dan
seorang pegawai dari KANDEP yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Berita Acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja telah disampaikan oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP
kepada Kepala KANWIL.
Kepala KANWIL selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung
sejak diterima BAP telah menerbitkan API atau menolak permohonan.
API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda;
Nomor API terdiri dari 9 (sembilan) digit :
a. 2 (dua) digit di depan untuk nomor kode Propinsi;
b. 2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode Kabupaten/Kota Madya;
c. 5 (lima) digit lainnya untuk nomor urut API yang diterbitkan.
MASA BERLAKU ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Masa berlaku API selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API
tersebut.
API dapat dipergunakan untuk melaksanakan impor di seluruh Daerah Pabean Republik
Indonesia.
KEWAJIBAN PEMEGANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Perusahaan pemilik API wajib melaporkan kepada Kepala KANWIL mengenai :
a. Kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun;
b. Setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan;
c. Penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor disertai dengan
pengembalian API asli.


PEMBAHARUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
API-U, API-P, APIS Umum dan APIS Produsen yang telah diterbitkan sebelum dan atau
pada tanggal ditetapkannya Keputusan ini wajib diperbaharui dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini;
APIS Umum dan APIS Produsen diperbaharui menjadi API-U dan API-P;
SANKSI
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API/pengurus perusahaan pemilik API :
Sedang diperiksa oleh penyidik karena diduga melakukan tindak pidana yangberkaitan
dengan penyalahgunaan API;
Tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai
kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha,
pengurus dan alamat perusahaan.
API yang telah dibekukan, dapat dicairkan apabila :
Telah dikeluarkannya perintah penghentian penyidikan oleh Penyidik;
Dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan melampirkan amar pengadilan; atau
Telah melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai
kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha,
pengurus dan alamat perusahaan.
API dicabut apabila perusahaan pemilik API / pengurus perusahaan pemilik API :
a. Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai
kegiatam usaha kepada kepala Kanwil;
b. Tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan perubahan nama, bentuk badan
usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pembekuan;
c. Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan oleh
Instansi lain, dengan maksud untuk mendapatkan surat persetujuan dan/atau surat
keterangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

d. Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
e. Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam API;
f. Mengimpor barang yang jumlahnya dan/atau jenisnya tidak sesuai dengan
persetujuan impor yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
g. Memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan barang impor yang dalam surat
persetujuan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan ditetapkan hanya untuk
kebutuhan sendiri; atau
h. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan
penyalahgunaan API dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan
Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai kegiatam
usaha kepada kepala Kanwil; tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan
perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan; maka terhadap
perusahaan dan atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam
API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal pencabutan API tersebut.
Bagi perusahaan pemilik API dan API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan c, d, e, f, g, h dan i, maka terhadap
perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam
API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 5 (lima) tahun sejak
tanggal pencabutan API tersebut.
Dikecualikan dari ketentuan di atas, Badan, Perusahaan atau Perorangan yang
mengimpor barang sebagai berikut:
Barang pindahan;
Barang impor sementara;
a. Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan;
b. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

c. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia;
d. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, ketentuan ini tidak berlaku untuk
pengimpor kapal niaga dan kapal ikan.
Pengecualian lebih lanjut dari ketentuan ini dapat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Pembayaran impor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara
pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai
kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pembiayaan impor dapat dilakukan baik dengan penggunaan devisa yang dibeli dari
Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing maupun menggunakan
sumber lainnya.
Barang yang diatur tata niaga impornya, barang yang dilarang diimpor, barang yang
dimasukkan dari luar negeri ke Tempat Penimbunan Berikat, barang yang dimasukkan
dari Tempat Penimbunan Berikat ke wilayah lain dalam Daerah Pabean serta barang
dalam rangka Perdagangan Lintas Batas, diatur tersendiri.
Importir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri
Keuangan Ri No. 66/Kmk.017/2001 Tanggal 9 Februari 2001 Tentang Penetapan
Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya Menteri
Keuangan Republik Indonesia,
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan
Barang x Kurs.
Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh
Menteri Peridustrian dan Perdagangan dan berlaku pada saat dikeluarkannya penetapan
tersebut.
Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai
diterbitkan HPE yang baru.

Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum
dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kurs sebagaimana dimaksud adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
secara berkala.
C. LETTER OF CREDIT (L/C)
Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500
(U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision
Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of
Credit (L/C).
L/C di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara
dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C
resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C (Issuing
bank, negotiating bank, conferming bank).
L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit
khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary
Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C
(lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung
jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan
apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak
berurusa dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang
mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para
nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C,
mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran
di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing
ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank
penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang
memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan

sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Manfaat bagi nasabah :
a. Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka
ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang
mereka impor.
b. Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
c. Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
L/C IMPOR
a. Copy API (Angka Pengenal Importir).
b. SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
c. Copy KTP pejabat perusahaan.
d. Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
e. Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
f. Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
g. Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang
timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
SIUP / NPWP/ TDP / Akte Pendirian Perusahaan.
a. Copy KTP pejabat perusahaan.
b. Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
c. Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.

d. Membuka rekening di Bank.
L/C EKSPOR
SIUP / NPWP / TDP / Akte Pendirian Perusahaan.
a. Copy KTP pejabat perusahaan.
b. Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
c. Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel
Ekspor.
d. Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana
Negosasi).
e. Membuka rekening di Bank.
PROSEDUR EKSPOR
Beberapa Peraturan Ekspor yang perlu diketahui
1. Syarat Ekspor
Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya
perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan
(Kandepdag),
b. Memiliki Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non
Teknis lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kelompok Mata dagangan Ekspor
Mata dagangan ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :

a. Barang yang diatur tataniaga ekspornya, dan dilakukan oleh eksportir terdaftar
yang telah mendapatkan pengakuan dari Menperindag. Komoditas pertanian yang
termasuk kelompok ini antara lain komoditi: maniok, kopi.
b. Barang yang diawasi ekspornya, dilakukan oleh eksportir yang mendapat
persetujuan dari Menperindag/ pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi instansi
teknis yang terkait. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini antara lain :
tepung terigu, kedele, beras, biji karet, inti kelapa sawit, nener,
c. Barang yang dilarang ekspornya. Komoditas pertanian yang termasuk kelompok ini
antara lain: kulit mentah, karet bongkah, biji kapok (ex. Jawa dan Madura), induk
udang, ikan hias.
d. Barang yang bebas ekspornya.
Komoditas pertanian diluar poin 1 s/d 3 tersebut diatas.
3. Kode HS / The Harmonized System
System kode digunakan untuk menunjuk komoditas secara lebih spesifik, sehingga
dapat terhindar dari pemilihan komoditi yang diperjual belikan. System kode yang
dipergunakan terdiri dari 9 digit yaitu 6 digit pertama adalah kode asli HS yang berlaku
secara internasional dan 3 digit terakhir dimaksudkan sebagai kode pengelompokkan
komoditi lebih lanjut secara nasional, sehingga penyebutannya menjadi :
digit pertama menunjukkan Bab
digit berikutnya menunjukkan Pos
digit selanjutnya menunjukkan sub pos HS
2 digit terakhir menunjukkan sub pos nasional
4. Kontrak dan Syarat-Syarat Penjualan / Terms of Sale
Dalam merundingkan suatu kontrak, bagi eksportir dianjurkan untuk :
a. Mengetahui status kelayakan dari calon importir melalui Bank eksportir atau
perwakilan perdagangan Indonesia diluar negeri.
b. Mengecek status dari Bank yang mengeluarkan L/C.
Guna mengatasi resiko pembayaran dalam mengekspor disarankan untuk menghubungi
PT. Asuransi Ekspor Indonesia ( ASEI).
Dalam menutup suatu kontrak penjualan komoditi, beberapa persyaratan dan kondisi
perlu terlebih dahulu disetujui. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati oleh
eksportir, karena sekali kontrak telah disetujui, akan mengikat secara hukum.
Beberapa kelengkapan berikut ini merupakan informasi penting yang sebaiknya
dimasukkan kedalam kontrak, yaitu :
Deskripsi komoditi, termasuk spesifikasi standar/ teknis yang harus dipenuhi
a. Jumlah yang dibeli

b. Harga yang dikenakan yang dinyatakan dalam syarat-syarat penjualan yang
disetujui, dan mata uang yang digunakan dalam transaksi.
c. Syarat-syarat pembayaran
d. Waktu penyerahan barang
e. Prosedur hukum dan arbitrasi jika terjadi perselisihan
f. Syarat-syarat pengepakan
g. Cara angkut
h. Asuransi
5. Terms Penjualan
Pembeli diluar negeri dalam transaksi pasar sering lebih menginginkan untuk terms
penjualannya menggunakan C&F atau CIF agar terjamin pengapalannya sampai di
tangan importir/ pembeli. Informasi tentang jasa yang tersedia dan perusahaan
ekspedisi yang terpercaya dapat diperoleh dari Cargo Tariff and Pricing Department
dengan alamat sebagai berikut :
Eksportir Indonesia masih sering pula menggunakan FOB (Freight on Board) dalam
terms penjualannya guna menghindarkan diri dari risiko angkutan / shipping dan
asuransi.
6. Standar dan Pengawasan Mutu
Peraturan pengawasan mutu pelak-sanaannya merupakan hal yang sangat penting
untuk menjamin, bahwa produk ekspor memenuhi :
a. Spesifikasi yang ditetapkan didalam kontrak
b. Syarat kesehatan, keamanan dan peraturan pengawasan mutu yang ditetapkan
oleh negara pengimpor
c. Tingkat mutu minimum yang ditetapkan oleh yang berwenang di Indonesia
d. Menjaga mutu secara konsisten sebagaimana yang diminta oleh pembeli adalah
sangat penting. Kegagalan dalam hal ini tidak saja akan merusak reputasi eksportir
secara individu, tetapi juga akan merusak nama Indonesia secara keseluruhan.


Standar
Standar komoditi dikeluarkan oleh dewan standarisasi nasional/ dsn dan disebut standar
nasional indonesia/sni. pelayanan informasi mengenai standar nasional, regional dan
internasional diberikan oleh lembaga standarisasi dari lembaga ilmu pengetahuan
indonesia (lipi).
Surat keterangan/ sertifikasi
Semua komoditi standarnya sudah ditetapkan memerlukan surat keterangan. Terdapat
dua bentuk surat keterangan untuk komoditi pertanian, antara lain :
a. Surat Pernyataan Mutu (SPM), yaitu surat pernyataan dari eksportir bahwa komoditi
yang diekspor memenuhi standarnya.
b. Sertifikasi Mutu (SM), yaitu surat pernyataan yang diterbitkan oleh Laboratorium
Penguji Mutu bahwa partai komoditi yang bersangkutan telah memenuhi Standar
berdasarkan uji contoh.
SPM wajib dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pada saat pendaftaran
Pemberitahuan Barang (PEB) pada bank Devisa. SM wajib dimiliki oleh setiap eksportir
dan digunakan untuk keperluan ekspor antara lain apabila diminta oleh pembeli atau
diwajibkan oleh perdagangan internasional.
Sertifikasi Mutu dapat dikeluarkan oleh :
1. Pusat Pengujian dan Pengawasan mutu barang
2. Balai Sertifikasi Mutu Barang
3. Laboratorium yang ditunjuk
4. Produsen/ eksportir yang telah memenuhi syarat