Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan
pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) apabila jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaran pajak.
Dengan demikian, penetapan
pajak melalui penerbitan SKPN dilakukan ketika fakta dan
kondisi yang ada menunjukkan tidak ada kekurangan pajak terutang yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak atau tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh
Wajib Pajak. Penerbitan SPKN juga dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Meski telah diterbitkan SKPN, Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) apabila
ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Kondisi yang Memenuhi Kriteria Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan untuk:
1.
Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang
terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak sama dengan
jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang
terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang
dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau
3.
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) apabila jumlah pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan
tidak ada pembayaran pajak
Referensi:
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Surat Ketetapan Pajak
Nihil merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada
Wajib Pajak yang membayar pajak sesuai dengan jumlah yang terutang atau kepada
Wajib Pajak yang tidak memiliki pajak terutang. Surat ini diterbitkan untuk
kebutuhan pajak tertentu, berbeda dengan surat untuk kekurangan atau kelebihan
pembayaran pajak.
Ketika membayar pajak kurang atau lebih dari jumlah
pajak yang terutang, maka Anda akan mendapat surat dari Direktur Jenderal Pajak
sebagai bentuk pemberitahuan. Wajib Pajak yang kelebihan membayar dapat
mengambil kembali sisa lebih bayarnya dengan mengikuti prosedur dan ketentuan
yang berlaku. Sedangkan Wajib Pajak yang kekurangan membayar akan dikenai
sanksi yang menambah beban biaya dan harus dibayarkan dalam kurun waktu
tertentu.
Agar lebih paham mengenai detail Surat Ketetapan Pajak
Nihil, mari simak penjelasan di bawah ini!
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat ini dikeluarkan jika Anda membayar pajak yang terutang sesuai dengan
jumlahnya atau ketika Anda tidak memiliki pajak terutang. Ketentuan mengenai
Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diatur dalam pasal 17A. Berikut penjabaran isi
pasal 17A dari dokumen Kementerian Keuangan:
- Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
- Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut ketentuan ini, Surat Ketetapan Pajak
Nihil diterbitkan untuk:
- Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang
terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah
paJak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran
dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
tersebut; atau
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar
sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak
ada pembayaran pajak.
Nah, sekarang Anda sudah tahu 'kan bahwa yang mendapat
Surat Ketetapan Pajak Nihil bukan hanya Wajib Pajak yang kelebihan atau
kekurangan bayar pajak terutang. Pasal ini penting untuk dipahami oleh setiap
Wajib Pajak tahu Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk pajak apa saja
dan apa kegunaannya.
https://konsultanku.co.id/blog/kenalan-dengan-surat-ketetapan-pajak-nihil-