Sabtu, 13 Mei 2023

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Dengan demikian, penetapan pajak melalui penerbitan SKPN dilakukan ketika fakta dan kondisi yang ada menunjukkan tidak ada kekurangan pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atau tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Penerbitan SPKN juga dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Meski telah diterbitkan SKPN, Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

Kondisi yang Memenuhi Kriteria Penerbitan SKPN

SKPN diterbitkan untuk:

1.   Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;

2.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau

3.   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang membayar pajak sesuai dengan jumlah yang terutang atau kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki pajak terutang. Surat ini diterbitkan untuk kebutuhan pajak tertentu, berbeda dengan surat untuk kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. 

 

Ketika membayar pajak kurang atau lebih dari jumlah pajak yang terutang, maka Anda akan mendapat surat dari Direktur Jenderal Pajak sebagai bentuk pemberitahuan. Wajib Pajak yang kelebihan membayar dapat mengambil kembali sisa lebih bayarnya dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Wajib Pajak yang kekurangan membayar akan dikenai sanksi yang menambah beban biaya dan harus dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.

 

Agar lebih paham mengenai detail Surat Ketetapan Pajak Nihil, mari simak penjelasan di bawah ini! 

Surat Ketetapan Pajak Nihil

Surat ini dikeluarkan jika Anda membayar pajak yang terutang sesuai dengan jumlahnya atau ketika Anda tidak memiliki pajak terutang. Ketentuan mengenai Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diatur dalam pasal 17A. Berikut penjabaran isi pasal 17A dari dokumen Kementerian Keuangan:

  1. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
  2. Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

 Menurut ketentuan ini, Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk: 

  1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; 
  2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah paJak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau 
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. 

 

Nah, sekarang Anda sudah tahu 'kan bahwa yang mendapat Surat Ketetapan Pajak Nihil bukan hanya Wajib Pajak yang kelebihan atau kekurangan bayar pajak terutang. Pasal ini penting untuk dipahami oleh setiap Wajib Pajak tahu Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk pajak apa saja dan apa kegunaannya. 

 

https://konsultanku.co.id/blog/kenalan-dengan-surat-ketetapan-pajak-nihil-