Tahukah kamu, berdasarkan survei Asia Pasifik Entrepreneurship 2021, 72% anak muda saat ini lebih memilih menjadi pengusaha. Apakah kamu juga salah satunya? Banyaknya generasi muda yang ingin menjadi pengusaha, sesuai dengan semakin banyaknya jumlah UMKM di Indonesia yang juga terus berkembang. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 64,2 juta. Banyaknya pelaku UMKM menjadikan sektor bisnis ini jadi salah satu bagian penting dalam perekonomian di Indonesia.
UMKM di Indonesia memiliki kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kriteria ini membagi UMKM menjadi beberapa jenis. Jika kamu masih bingung apa itu UMKM, kriteria, dan perannya bagi perekonomian Indonesia, yuk simak penjelasan berikut ini!
Apa itu UMKM?
UMKM adalah kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. UMKM merupakan singkatan dari usaha kecil, mikro, dan menengah. Sebelumnya UMKM diatur dalam Undang-undang No 20 tahun 2008, lalu kemudian diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering disebut PP UMKM.
UMKM yang ada di Indonesia jumlahnya terus bertambah dan semakin berkembang. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan sebanyak 19 juta UMKM di Indonesia sudah masuk ke ekosistem digital hingga Mei 2022. Ini berarti sudah semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung bisnis mereka.
Contoh usaha UMKM fashion dan aksesori. (Sumber: Unsplash.com)
Tidak semua usaha bisa masuk dalam kategori UMKM, hal ini karena ada juga kategori usaha besar dengan jumlah kekayaan lebih banyak dibanding usaha menengah. Usaha besar adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau penjualan tahunan lebih besar dibanding usaha menengah. Contoh usaha besar adalah usaha nasional milik swasta, usaha patungan, usaha milik negara, atau usaha asing yang beroperasi di Indonesia.
Penggolongan usaha dilakukan berdasarkan besaran hasil penjualan tahunan dan jumlah kekayaan atau aset yang dimiliki.
Baca juga: Kamu Pelaku UMKM? Ikuti Cara Menerapkan Digital Marketing di Usahamu!
Kriteria UMKM di Indonesia
Berdasarkan PP UMKM tahun 2021, UMKM terbagi menjadi 3 yaitu usaha kecil, mikro, dan usaha menengah. Mengetahui kategori usaha atau bisnis yang kamu jalankan dapat digunakan untuk mengurus surat izin usaha sekaligus menentukan pajak yang dibebankan kepada kamu selaku pemilik UMKM. Berikut merupakan kriteria dari setiap usaha, kira-kira usaha atau bisnis kamu termasuk yang mana?
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha atau bisnis milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha atau bisnis yang masuk dalam kategori usaha mikro adalah apabila memiliki modal usaha paling banyak satu (1) miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah paling banyak 2 miliar rupiah.
Terkadang, keuangan usaha mikro masih bercampur dengan keuangan pribadi, hal ini menunjukkan bahwa usaha mikro belum menerapkan sistem profesional.
Berikut merupakan beberapa contoh usaha mikro:
- Toko kelontong
- Usaha rumahan
- Pedagang kaki lima
- Warkop
- Pedagang di pasar
- Bisnis pangkas rambut rumahan
– Tertarik menjalankan usaha atau bisnis sendiri? Ikuti kelas berikut untuk dapat banyak insight dari ahlinya. Klik banner-nya untuk kepoin dan beli kelasnya! –
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau bisnis. Untuk hasil jualan tahunan, usaha kecil memiliki hasil lebih dari 2 miliar rupiah sampai paling banyak 15 miliar rupiah.
Contoh UMKM laundry. (Sumber: Unsplash.com)
Berbeda dengan usaha mikro, keuangan usaha kecil sudah lebih terorganisir antara keuangan pribadi dan hasil penjualan.
Berikut adalah beberapa contoh usaha kecil:
- Bisnis laundry
- Jasa cuci motor atau mobil
- Usaha katering
- Fotokopian
- Bengkel motor
- Restoran kecil
Baca juga: Butuh Modal Usaha? Yuk Ketahui 8 Cara Mudah Mendapatkannya!
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar sampai paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha menengah lebih dari 15 miliar sampai paling banyak 50 miliar rupiah.
Contoh usaha pembuat roti. (Sumber: Pexels.com)
Ciri-ciri usaha menengah adalah pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan terorganisir serta sudah memiliki legalitas.
Berikut beberapa contoh usaha menengah:
- Bengkel atau penjualan sparepart kendaraan
- Perkebunan dan pertanian
- Perusahaan pembuat roti
- Toko bangunan
Ciri-ciri UMKM
Adapun beberapa ciri-ciri UMKM adalah sebagai berikut:
- Jenis barang atau komoditi yang dijual dapat berganti atau berubah sewaktu-waktu, tidak bersifat tetap.
- Tempat usaha dapat berpindah-pindah apabila diperlukan.
- Usaha belum menerapkan sistem administrasi, terkadang sistem pengelolaan keuangan juga belum terorganisir
- Umumnya belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Peran UMKM untuk perekonomian Indonesia
UMKM memiliki peranan yang penting dalam perekonomian di Indonesia, terutama saat terjadi krisis ekonomi. UMKM dapat menjadi roda penggerak perekonomian. Berikut beberapa peran penting UMKM untuk perekonomian negara:
1. Membantu perekonomian negara
UMKM memiliki kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional pada tahun 2020. Jumlah ini setara dengan 8.500 triliun, angka yang besar bukan?
2. Membuka lapangan pekerjaan
UMKM mampu menyerap 97% tenaga kerja dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang semakin bertambah juga membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, UMKM membantu menampung pekerja dengan tingkat pendidikan yang rendah. Dengan terbukanya lebih banyak lapangan pekerjaan, maka UMKM juga turut membantu menekan angka pengangguran.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat
Jumlah UMKM yang sangat banyak, tersebar baik di perkotaan dan juga pedesaan, bahkan hingga daerah terpencil. Hal ini membantu masyarakat untuk mengakses barang, jasa, dan kebutuhan pokok dengan lebih mudah. Tidak hanya itu, UMKM juga menyediakan kebutuhan masyarakat dengan harga yang relatif murah.
4. Sebagai penopang ekonomi saat kondisi krisis
Dalam kondisi ekonomi yang sulit atau krisis, UMKM mampu untuk bertahan. Misalnya saat 1997/1998 atau saat pandemi Covid 19.
5. Meningkatan kemampuan wirausaha
UMKM menjadi titik awal mobilitas investasi di pedesaan dan sebagai wadah atau sarana peningkatan kemampuan wirausaha.
Contoh usaha UMKM
Berikut merupakan beberapa contoh usaha UMKM:
1. Usaha bidang kuliner
Usaha di bidang kuliner atau makanan tidak ada habisnya. Usaha ini menjual berbagai jenis makanan (berat dan ringan) atau minuman. Usaha di bidang ini menjadi pilihan banyak orang ketika akan memulai sebuah usaha. Hal ini karena makanan dan minuman adalah kebutuhan pokok yang selalu dicari banyak orang. Selain itu, kamu juga bisa memulai usaha kuliner dari rumah. Misalnya, membuka warung nasi, warung kopi, usaha katering, kue basah, dan lain sebagainya.
2. Usaha bidang fashion
Usaha di bidang fashion juga banyak diminati oleh pelaku usaha. Kamu bisa menjalankan usaha fashion dengan memproduksi sendiri, menjadi reseller, dropshipper, atau menjual pakaian secondhand atau thrift shop.
Contoh UMKM di bidang fashion. (Sumber: Freepik.com)
Pakaian juga kebutuhan primer, jadi akan selalu ada orang yang membutuhkan produk yang kamu jual. Beberapa produk yang bisa kamu jual misalnya, celana, baju, sepatu, tas, pakaian tidur, pakaian kerja, busana muslim, baju anak, baju bayi, dan lain sebagainya.
3. Toko kelontong
Toko kelontong adalah toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Ini juga merupakan contoh UMKM khususnya usaha mikro. Toko kelontong menyediakan berbagai kebutuhan banyak orang, misalnya minuman, makanan, alat mandi, dan lain sebagainya. Meskipun saingannya terbilang banyak dan juga bersaing dengan minimarket, tapi keberadaan toko kelontong tetap dibutuhkan. Kamu bahkan bisa membuka toko kelontong dengan memanfaatkan space yang ada di rumah.
4. Usaha kerajinan tangan
Usaha kerajinan tangan banyak ditemukan di daerah wisata, biasanya kerajinan ini dijadikan cenderamata atau oleh-oleh atau souvenir. Meski demikian, bukan berarti di luar daerah wisata bisnis ini tidak berpotensi, ada beragam produk sehari-hari yang bisa dibuat dari kerajinan tangan. Misalnya, rajutan, lilin aromaterapi, makrame, dan lainnya.
5. Usaha laundry
Contoh usaha selanjutnya adalah usaha laundry. Saat ini, banyak orang memiliki kesibukan yang cukup tinggi, sehingga pekerjaan rumah jadi sulit diselesaikan, salah satunya adalah mencuci baju. Oleh karena itu, banyak yang akhirnya menggunakan jasa laundry. Kamu bisa memanfaatkan peluang ini untuk menjalankan usaha jasa binatu atau laundry. Ini termasuk ke dalam usaha kecil. Kamu bisa membuka usaha di daerah sekitar kampus, yang mana terdapat banyak mahasiswa yang membutuhkan jasa laundry.
—
Itu dia pembahasan tentang UMKM di Indonesia, mulai dari pengertian, kriteria, ciri-ciri, peran UMKM bagi perekonomian Indonesia, dan beberapa contoh usaha UMKM. Jika kamu merupakan pelaku UMKM, penting untuk mengetahui kriteria usaha kamu untuk mengurus surat perizinan dan mempelajari tentang pajak yang akan dibebankan kepada usahamu.
Untuk belajar tentang bisnis dan usaha mikro, kecil, dan menengah, Skill Academy memiliki banyak pilihan kelas yang bisa kamu ikuti. Mulai dari kelas riset pengembangan produk, pajak UMKM, sampai tips sukses kelola keuangan untuk pelaku UMKM, semuanya ada! Klik banner berikut untuk lihat dan ikuti kelasnya! Selamat belajar~
Referensi:
Peraturan Pemerintah PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah [daring]. Tautan: https://jdih.bumn.go.id/lihat/PP%20Nomor%207%20Tahun%202021 (Diakses 23 Agustus 2022)