Pengertian Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Nomor
pengukuhan PKP (NPPKP) merupakan nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan
PKP. Jika pengusaha sudah mendapat nomor pengukuhan PKP (NPPKP) berarti PKP
tersebut dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan dengan demikian terikat
kewajiban-kewajiban perpajakan yang diperuntukan bagi PKP.
Nomor
pengukuhan PKP (NPPKP) ini berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski
keduanya berfungsi sebagai identitas perpajakan. Perbedaannya adalah, NPWP
merupakan identitas wajib pajak, baik pribadi maupun badan yang merupakan
identitas atau bukti kepesertaan dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Sedangkan
nomor pengukuhan PKP (NPPKP) lebih menitikberatkan pada identitas wajib pajak perorangan
atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP.
Fungsi
Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Nomor
pengukuhan PKP (NPPKP) memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP.
2. Sebagai
penanda bagi PKP yang memiliki untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Sebagai
pengawasan administrasi perpajakan
Nomor
pengukuhan PKP (NPPKP) ini tertera dalam surat pengukuhan PKP bersama dengan
identitas wajib pajak lainnya, seperti Nama, NPWP, Klasifikasi Lapangan Usaha
(KLU), status usaha hingga kewajiban pajak.
Kewajiban
Yang Melekat Pada Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Jika pengusaha
telah mendapatkan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) yang disertai juga dengan surat
pengukuhan PKP, maka kepada pengusaha tersebut terikat kewajiban-kewajiban
sebagai PKP, yakni:
1. Memungut
pajak yang terutang.
2. Menyetorkan
PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak
masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
3. Melaporkan
pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan
berikutnya.
Syarat
Mendapatkan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Untuk
mendapatkan nomor pengukuhan PKP, pengusaha baik pribadi maupun badan, harus
memenuhi kriteria PKP, yang utama adalah memiliki omzet atau perderan bruto
usaha satu tahun sebesar Rp4,8 miliar.
Pengusaha yang
sudah memiliki omzet per tahun Rp 4,8 miliar atau lebih wajib dikukuhkan
sebagai PKP dan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sementara, bagi pengusaha yang belum memiliki omzet sebesar Rp 4,8 miliar namun
ingin dikukuhkan sebagai PKP, harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk
mendapatkan surat pengukuhan dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP).
Dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan untuk mendapatkan
surat dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) antara lain:
1. Untuk wajib
pajak pribadi:
·
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang.
·
Dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
·
Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah
Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa.
2. Untuk wajib
pajak badan:
·
Fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
·
Fotokopi
NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal
penanggung jawab adalah WNA.
·
Dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
·
Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa.
3. Untuk wajib
pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO):
·
Fotokopi
perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint
operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
·
Fotokopi
NPWP masing-masing anggota bentuk KSO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
·
Fotokopi
NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan KSO, atau fotokopi paspor
dalam hal penanggung jawab adalah orang WNA.
·
Dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
·
Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa bagi wajib pajak badan dalam negeri maupun badan asing.
Kelengkapan
dokumen-dokumen ini disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pengusaha akan menerima
bukti penerimaan surat. Setelah itu, KPP atau KP2KP kemudian akan melakukan
survey.
Setelah
dokumen diterima dan survey dilakukan, maka KPP atau KP2KP harus memberikan
keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat
diterbitkan. Jika keputusan dari KPP atau KP2KP adalah menerima permohonan
pengusaha untuk menjadi PKP, maka KPP atau KP2KP akan memberikan surat
pengukuhan PKP disertai dengan nomor pengukuhan PKP (NPPKP).
https://bpbj.mataramkota.go.id/blog/post/pengertian-nomor-pengukuhan-pkp-nppkp