Jumat, 12 Mei 2023

Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank

 Lembaga keuangan non bank adalah salah satu roda penggerak perekonomian negara Indonesia selain Bank. Kehadirannya banyak membantu khalayak luas untuk mempermudah aktivitas perekonomian.

Lantaran fungsinya yang sangat krusial dan banyak membantu kita dalam kehidupan sehari-hari, tidak ada salahnya jika kita mengenal lebih dalam terkait lembaga ini.

Berikut ini informasi yang perlu Anda ketahui mengenai lembaga keuangan non bank yang sudah Tim BFI Finance rangkum dari berbagai sumber terpercaya. 

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang memiliki perizinan resmi dalam menghimpun dana masyarakat. Dana yang terkumpul kemudian dikelola untuk disalurkan menjadi surat berharga dan ataupun sebagai pendukung aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan investasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972, lembaga keuangan non bank atau yang lebih sering disebut dengan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah lembaga yang pendiriannya ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bentuk dorongan yang diberikan oleh LKBB ini dapat berupa menghimpun dana dari masyarakat serta penyaluran dana untuk membiayai berbagai kebutuhan dalam aktivitas perekonomian. LKBB sendiri pertama kali muncul di Indonesia sejak tahun 1972.

Tidak hanya menghimpun dana dan mengelolanya, lembaga ini juga berkomitmen untuk menjalankan dua prinsip penting. Prinsip pertama yaitu melaporkan segala bentuk transaksi yang mencurigakan untuk menghindari terjadinya pencucian uang, terorisme, dan tindakan kriminalitas lainnya.

Kedua, selalu berkomitmen untuk mencari tahu latar belakang nasabah sejelas-jelasnya. Misalnya identitas lengkap, riwayat kredit, sampai dengan kebiasaan dalam bertransaksi.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Ada banyak jenis lembaga keuangan non bank seperti perusahaan pembiayaan dan lain sebagainya. Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

1. Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu jenis lembaga keuangan non bank yang berfungsi sebagai penyalur kredit pada masyarakat. Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan cara menggadaikan aset ataupun barang yang dimiliki.

Beberapa jenis produk pegadaian yang paling umum antara lain:

  • Gadai Emas

  • Gadai Konvensional

  • Gadai Syariah

  • Penyedia Jasa Taksiran Logam Mulia dan Sertifikasinya

  • Penyedia Jasa Penitipan Barang Berharga

 

Baca Juga: Apa Itu Gadai: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lainnya

 

2. Koperasi Simpan Pinjam

Lembaga keuangan non bank berikutnya yaitu koperasi simpan pinjam yang memiliki dasar hukum sesuai dengan UU No. 17 Th 2012. Lembaga yang satu ini memiliki tugas yang mirip dengan bank yaitu menghimpun dana dari para anggota koperasi lalu menyalurkannya ke anggota maupun non anggota.

Perbedaan yang paling kentara antara koperasi simpan pinjam dengan bank yaitu besaran bunga yang diberikan. Koperasi simpan pinjam biasanya mematok besaran bunga yang lebih besar.

Meskipun demikian, koperasi simpan pinjam dinilai cukup menguntungkan bagi para anggotanya karena di akhir periode akan dilakukan pembagian hasil dari selisih usaha yang didapatkan selama satu tahun setelah dikurangi dengan beban usaha.

3. Pasar Modal

Pasar modal adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki fungsi sebagai tempat jual beli surat berharga dengan jangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang).

Pasar modal adalah tempat yang ideal untuk para pencari dana (emiten) untuk mendapatkan penanam modal (investor). Nantinya para penanam modal ini dapat menanamkan modalnya dengan cara membeli saham atau obligasi perusahaan melalui pihak sekuritas. 

4. Pasar Uang

Seperti halnya dengan pasar modal, pasar uang juga merupakan tempat yang ideal untuk mencari penanam modal atau investor. Aset yang diperjualbelikan dalam pasar uang meliputi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Perbedaan antara pasar uang dengan pasar modal yaitu jangka waktu surat yang perjual belikan. Pasar uang cenderung menjual surat berharga dalam jangka waktu pendek seperti satu tahun atau kurang dari itu.

5. Perusahaan Modal Ventura

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan modal ventura dapat diartikan sebagai perusahaan yang mendanai suatu usaha atau perusahaan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Adapun bentuk kegiatannya bisa berupa kesepakatan dalam pembagian hasil, saham, dan lain sebagainya.

6. Perusahaan Asuransi

Lembaga keuangan non bank yang memiliki peran sebagai pelindung apabila terjadi hal yang beresiko yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan jenis ini memiliki banyak jenisnya, antara lain yaitu asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi perjalanan, sampai dengan asuransi properti dan kepemilikan rumah.

Cara perusahaan ini bekerja yaitu dengan cara menghimpun dana melalui premi yang dibayarkan oleh nasabah secara rutin dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian yang dibuat antara nasabah dengan perusahaan sesuai dengan polis asuransi.

7. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Lembaga keuangan non bank lainnya yaitu perusahaan sewa guna atau yang lebih akrab disebut leasing maupun multifinance. Perusahaan jenis ini berperan sebagai layanan pembiayaan berbasis kontrak, bisa juga digabungkan dengan pembelian secara kredit. Menyasar individu maupun perusahaan dengan pembiayaan yang disertai agunan.

8. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)

Lembaga keuangan non bank berikut memiliki peranan dalam pengambilan alih kredit suatu perusahaan yang tengah mengalami kendala serta mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan.

9. Financial Technology (Fintech)

Fintech adalah lembaga keuangan non bank berbasis teknologi. Lembaga modern ini menjalankan aktifitas keuangannya melalui penggalangan dana atau crowdfunding, micro financing, pinjaman dana online, peer to peer lending services (P2P).

 

Baca Juga: Waspadai Pinjol, Ini Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjaman Online

 

10. Perusahaan Dana Pensiun

Terakhir yaitu perusahaan dana pensiun. Lembaga keuangan non bank yang satu ini berperan sebagai layanan penjamin hari tua. Cara kerjanya yaitu dengan menghimpun dana yang diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulannya dan selama pegawai tersebut masih dikatakan aktif bekerja.

Terdapat dua jenis dana pensiun yang ditangani oleh perbankan maupun asuransi, yaitu Dana Pensiun Pemberi Pekerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sedangkan untuk lembaga yang mengelola dana pensiun antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan lain sebagainya.

 

Baca Juga: 11 Ide Usaha Setelah Pensiun dan Tips Agar Tetap Produktif

 

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Selain menghimpun dana dari masyarakat selayaknya bank konvensional, lembaga keuangan non bank juga memiliki fungsi lainnya yang tidak kalah penting.

1. Menghimpun Dana Masyarakat

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972 yang telah disebutkan sebelumnya, lembaga keuangan non bank memiliki fungsi penting yakni menghimpun dana masyarakat.

Dana yang terkumpul dari nasabah ini nantinya dikeluarkan dalam bentuk surat berharga yang bisa digunakan untuk pembiayaan investasi suatu perusahaan maupun perseorangan.

2. Memberikan Fasilitas Kredit

Fungsi kedua adanya lembaga keuangan non bank yakni menyediakan fasilitas kredit yang dapat digunakan untuk pembelian barang. Misalnya kendaraan bermotor atau elektronik.

Sebelum pengajuan kredit yang ada dapat disetujui, calon peminjam diwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti melampirkan data diri sampai dengan pengecekan riwayat kredit.

 

Baca Juga: 5 Manfaat Pinjaman Modal Usaha dan Cara Mudah Mendapat Modal

 

3. Sebagai Perantara Bagi Perusahaan

Kehadiran lembaga keuangan non bank banyak membantu perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan modal maupun investor.

Ini sangat membantu perusahaan dalam negeri untuk mendapatkan suntikan modal dari para investor luar atau dalam negeri. 

4. Melaksanakan Usaha di Bidang Keuangan

Adanya lembaga ini juga ikut mengambil peran dalam membantu kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan aktivitas di bidang keuangan Indonesia. 

Misalnya, perusahaan pembiayaan atau multiguna, perusahaan penjamin kredit, sampai dengan penyelenggara jaminan sosial. Meskipun demikian, lembaga-lembaga tersebut tetap membutuhkan persetujuan resmi dari menteri keuangan.

 

Lembaga Keuangan Non Bank

Image Source: Pexels/Pavel Danilyuk

Keuntungan Mengajukan Pinjaman di Perusahaan Non Bank

Berikut ini sederet keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari mengajukan pinjaman di lembaga keuangan non bank.

1. Syarat Mudah

2. Proses Pencairan Pinjaman Diproses dengan Cepat dan Aman

3. Mudah Mengajukannya, Bisa Dilakukan Online Maupun Offline

4. Umumnya Dilakukan Pemeriksaan Riwayat Pinjaman Terlebih Dahulu

5. Kredit yang Diberikan Bisa Tanpa Agunan (KTA)

Nah, bagi Anda yang membutuhkan pinjaman dana cepat dengan sederet keuntungan untuk modal usaha, biaya pendidikan anak, sampai dengan gaya hidup, Anda bisa mengajukan pinjaman di BFI Finance. Apa saja kelebihan pengajuan pinjaman di BFI Finance? Berikut ini sederet manfaat yang bisa Anda peroleh dengan mengajukan pinjaman di BFI Finance.

Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Informasi Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Informasi selengkapnya terkait pinjaman maupun pertanyaan lebih lanjut dapat Anda akses melalui laman berikut ini.

Sobat BFI, demikian informasi mengenai lembaga keuangan non bank. Kehadiran lembaga-lembaga ini tentunya sangat memudahkan masyarakat luas dalam membantu kegiatan perekonomian sehari-hari. Sebelum memutuskan untuk memilih lembaga tersebut, pastikan Anda memilih lembaga resmi yang sudah terjamin legalitasnya.

https://www.bfi.co.id/id/blog/mengenal-lebih-dekat-lembaga-keuangan-non-bank-dan-hal-krusial-lainnya


Lembaga Keuangan Bank 

Seperti pemaparan diatas lembaga keuangan bank merupakan salah satu jenis dari lembaga keuangan. Lembaga ini terdiri dari berbagai jenis bank, diantaranya sebagai berikut: 

Bank Sentral 

Bank sentral adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk mengawasi sistem dan kebijakan moneter suatu negara atau kelompok negara, mengatur jumlah uang beredar, dan menetapkan tingkat suku bunga. Dalam perekonomian modern, bank sentral biasanya bertanggung jawab atas perumusan kebijakan moneter dan regulasi bank-bank anggota.

Bank sentral secara inheren adalah lembaga non-pasar atau bahkan anti-persaingan. Meskipun beberapa dinasionalisasi, banyak bank sentral bukan lembaga pemerintah, sehingga sering disebut-sebut sebagai independen secara politik. Namun, bahkan jika bank sentral tidak dimiliki secara legal oleh pemerintah, hak-hak istimewanya ditetapkan dan dilindungi oleh hukum.

Bank Umum 

OJK menjelaskan Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan yang memberikan jasa dalam transfer pembayaran.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Bank Umum adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan atau simpanan, memberikan pinjaman atau kredit, dan menyimpan surat serta barang berharga. Selain itu, bank umum juga bertugas untuk membuat dan menerbitkan surat pernyataan hutang.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, BRI Syariah, dan sebagainya merupakan deretan contoh bank umum yang biasanya kamu jumpai di wilayah atau domisili tempat tinggal kamu.

Bank komersial

Bank komersial adalah jenis lembaga keuangan yang menerima deposito, menawarkan layanan rekening giro, membuat pinjaman bisnis, pribadi, dan hipotek, dan menawarkan produk keuangan dasar seperti sertifikat deposito (CD) dan rekening tabungan untuk individu dan usaha kecil. Bank komersial adalah tempat kebanyakan orang melakukan perbankan mereka, berbeda dengan bank investasi.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berdasarkan referensi yang diperoleh laman OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa BPR atau Bank Perkreditan Rakyat ialah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas usaha secara konvensional maupun syariah. Dalam segala aktivitas usahanya, BPR tidak menyediakan layanan dalam pemindahan dana antara pengirim dan penerima dana.

Cakupan kegiatan dan fungsi BPR jauh lebih sempit daripada bank umum. Itu karena BPR tidak diperkenankan untuk menerima simpanan seperti giro, kegiatan valas, maupun perasuransian. Inilah letak perbedaan antara BPR dengan bank umum.


https://landx.id/blog/mengenal-jenis-jenis-lembaga-keuangan-landx/