Pengertian Pajak, Fungsi, dan
Jenis-Jenisnya
Pajak adalah pungutan
wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang
dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.
Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi
kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan
untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah
untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun
fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan
produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan
berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri
Pajak
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar
pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi
syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki
penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun
atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika memiliki pendapatan lebih dari
Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila kamuadalah seorang pengusaha
atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran
bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP
23 Tahun 2018).
2.
Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat
subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak.
Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak
membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
3.
Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi:
ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu
retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu
sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah
tertentu, kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang
akan didapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerahmu, fasilitas
kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan anak, dan lainnya.
4.
Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa
undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan
pelaporan pajak.
Perspektif
Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki
nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di
atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
1.
Pajak dari Perspektif Ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari
sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini
memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
·
Berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa
·
Bertambahnya kemampuan keuangan negara
dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
2.
Pajak dari Perspektif Hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang
timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara
untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara
mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus
berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi
petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar
pajak.
Fungsi
Pajak bagi Negara dan Masyarakat
1.
Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan
cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai
pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber
pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan
pendapatan negara.
2.
Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur
kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut
antara lain:
·
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju
inflasi.
·
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk
mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
·
Pajak dapat memberikan proteksi atau
perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
·
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi
modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3.
Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan
menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan
masyarakat.
4.
Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan
keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan
pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan
untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak,
sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas
merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di
Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai
pengatur dan budgeter.
Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban
membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut, sesuai dengan sistem self
assessment yang dianut
dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Self assessment berarti wajib pajak menghitung,
memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi
tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan
aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan,
penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai visi dan misinya.
Jenis
Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang
dipungut pemerintah ke masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan
berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2
jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
Pajak Tidak Langsung (Indirect
Tax) |
Pajak Langsung (Direct
Tax) |
Pajak tidak langsung merupakan
pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau
perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung
tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi
peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas
barang mewah (PPnBM), di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak
menjual barang mewah. |
Pajak langsung merupakan pajak
yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan
pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat
jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung
seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak
yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan. |
2.
Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan
menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
Pajak Daerah (Lokal) |
Pajak Negara (Pusat) |
Pajak daerah merupakan pajak yang
dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri,
baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya pajak hotel, pajak
hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan
dan perkotaan), dan pajak daerah lainnya. |
Pajak
negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi
terkait, yakni DJP. Contohnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea
meterai, PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan). |
3.
Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan
menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak Objektif |
Pajak Subjektif |
Pajak
objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya:
pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, dan
masih lainnya. |
Pajak subjektif adalah pajak yang
pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak
penghasilan. Semua administrasi yang
berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan
Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat. |
Pahami
Manfaatnya
Demikian ulasan mengenai pengertian pajak dan
fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara kita wajib
taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola harus dapat
memanfaatkan pajak semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Semoga kita
semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
a