Apa itu HAKI? Sebagai seorang
penulis, kita wajib tahu yang namanya pengertian HAKI atau Hak Kekayaan
Intelektual. Kenapa wajib mengerti tentang HAKI? Sebab sebagai penulis Anda
akan membuat sebuah karya.
Dan tentunya karya tersebut dibuat
tidak dengan mudah begitu saja. Selain itu dengan memahami HAKI, Anda juga
dapat melindungi karya Anda dari pencurian karya alias plagiarisme. Lantas apa
sebenarnya pengertian HAKI, fungsi, unsur, dan cara mendapatkannya? Simak
selengkapnya pada artikel berikut ini!
Pengertian HAKI
Haki, pada dasarnya konsep tentang
HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan
atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka
perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu
perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Macam-Macam HaKi
Secara garis besar HaKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta
(Copyright)
Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak kekayaan
industri (industrial property rights)
Hak kekayaan industri yang
mencakup :
– Paten (patent)
– Desain industri (industrial design)
– Merek (trademark)
– Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
– Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
– Rahasia dagang (trade secret)
Fungsi dan Pentingnya HAKI
Pertanyaannya yang sering
didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HAKI? Tentu ada banyak
keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai
berikut:
1. Sebagai
Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika Anda mendaftarkan suatu karya
ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat
perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam
memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
2. Sebagai Bentuk
Antisipasi Pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga
membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang
menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih
berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
3. Meningkatkan
Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak setiap orang mampu
mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka
masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin
meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling
berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
4. Memiliki Hak
Monopoli
Anda harus ingat, sistem
pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama
yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru
dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.
Pendaftaran sejak awal ini juga
bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan
HAKI Anda tanpa izin.
Kapan seseorang dapat mendaftarkan Hak Karya
Intelektual?
Siapapun berhak mengajukan
permohonan atau mendaftarkan HAKI. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain
dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang
lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem
HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HAKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual
Setelah memahami pengertian HAKI,
maka perlu juga memahami unsur yang terdapat di dalam HAKI, salah satunya yakni
simbol-simbol yang berkaitan dengan HAKI.
Semua karya yang sudah terdaftar
HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat
dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol
tersebut?
1. TM (Trade Mark)
Simbol pertama adalah TM yang
menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya
produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun
proses pengajuan kepemilikan.
2. SM (Service Mark)
Simbol ini merupakan simbol dari
kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya
adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak
bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.
3. R (Registered
Mark)
Jika suatu produk atau merek
memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.
4. C (Copyright)
Simbol terakhir ini menunjukkan
kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan
pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual
Meski memiliki banyak keuntungan,
namun mendapatkan HAKI ini tidaklah mudah. Anda harus mengurusnya melalui
pemerintah terkait. Untuk itu berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda
persiapkan sebelum mendaftarkan HAKI.
Dilansir dari
https://www.dgip.go.id/, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang
perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.
1. Formulir
Permohonan
Langkah pertama yaitu mengisi
formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di
atas materai Rp6.000,00.
2. Mengajukan surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan:
– nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
– nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan
– alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
– tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
3. Uraian Ciptaan
(Rangkap 3)
- Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor - Apabila
permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan
turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan
surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa,
beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila
pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan
menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan
atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya,
dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Cara Mendaftarkan Hak Cipta
1. Alternatif Cara
Mendaftarkan Hak Cipta
Mendaftar di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan
membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman
https://hakcipta.dgip.go.id/
2. Langkah-langkah
Mengurus Hak Cipta Secara Online
a. Masuk ke situs
e-hakcipta.dgip.go.id
b. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
c. Login menggunakan username yang telah diberikan.
d. Mengunggah dokumen persyaratan, antara lain :
- Surat
Permohonan Pemindahan Hak
- Surat
Perjanjian
- Bukti
Pengalihan Hak
- Fotocopy
Surat Pencatatan Ciptaa
- KTP
- Surat
Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
- Akta
Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
- Dokumen
Lainnya
e. Melakukan pembayaran setelah
mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
f. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika
masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi,
Mengunggah dokumen persyaratan.
g. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Biaya HAKI
Sayangnya untuk mendapatkan hak
cipta intelektual ini, kita memang harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai
jasa pengurusan. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dapat
dilihat pada laman dgip.go.id.
Dilansir dari
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat, untuk
sekali permohonan dikenai biaya Rp 200.000/permohonan.
Demikian ulasan singkat mengenai
pengertian HAKI hingga biaya yang harus dikeluarkan jika Anda ingin mendaftar.
Semoga bermanfaat!
Sumber Artikel: https://penerbitdeepublish.com/pengertian-haki/