Jumat, 12 Mei 2023

Giro

 

Rekening Giro


Definisi

Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro. 

Karakteristik giro dari bank antara lain:

  • Cek
Cek adalah surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. 
  • Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro. 
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti: 

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque)

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.


Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) 

Adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut. 


Cek Silang (Cross Cheque) 

Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek. 


Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.

Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?

  1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
  2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
  5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
  8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
  9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/122

ahukah Sobat? Simpanan di bank itu tidak hanya berupa tabungan, ada juga lho simpanan giro. Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan pada jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Giro dan simpanan tabungan keduanya merupakan bentuk rekening tabungan di bank dan memiliki beberapa perbedaan. Transaksi giro tidak hanya dapat dilakukan melalui ATM namun juga dapat dilakukan melalui cek dan bilyet giro. Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. Sedangkan bilyet giro (BG) adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara non tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro. Tanggal yang tertera dalam bilyet giro merupakan waktu efektif transaksi.

 

Perbedaan yang selanjutnya adalah transaksi melalui tabungan memiliki limit saldo umumnya Rp100.000.000,00 per transaksi, sedangkan dengan memanfaatkan cek dan bilyet giro transaksi dapat dilakukan dengan nominal yang besar dan dalam frekuensi yang lebih tinggi. Untuk itu, giro umumnya digunakan sebagai simpanan nasabah untuk kepentingan usaha, dimana nasabah dapat melakukan transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro untuk dicairkan oleh pihak lain. Perbedaan yang terakhir adalah laporan keuangan untuk tabungan simpanan berupa e-statement digital dan buku rekening yang harus dicetak di bank. Sedangkan, untuk tabungan giro, Sobat akan mendapatkan e-statement digital dan rekening koran yang akan dikirim ke rumah atau kantor Sobat, sehingga tidak perlu mengunjungi bank untuk mendapatkan bukti fisik laporan transaksi setiap bulan.

 

Lalu apa saja manfaat dan kelebihan giro? Yang pertama praktis untuk melakukan transaksi karena nasabah cukup menyerahkan cek atau bilyet giro kepada rekan usahanya sebagai sarana pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Yang kedua adalah bonafide dan dapat meningkatkan reputasi bisnis nasabah, karena bank selektif dalam memberikan izin kepada nasabah untuk memiliki rekening giro di bank. Yang ketiga mendapatkan imbal hasil berupa jasa giro dan laporan bulanan berupa rekening koran yang dikirim ke alamat tertentu.

 

Selain manfaat, Sobat juga perlu mengenali risiko dari produk giro. Diantaranya adalah terdapat konsekuensi blacklist jika Sobat menuliskan dana di cek/bilyet melebihi saldo giro yang dimiliki. Untuk itu, biasakan untuk mencatat transaksi dan sebelum melakukan transaksi pastikan saldo mencukupi. Risiko yang selanjutnya adalah jika cek hilang dan ditemukan pihak yang tidak bertanggungjawab, pihak tersebut dapat menyalahgunakan atau mencairkannya. Untuk itu, Sobat perlu berhati-hati menyimpan cek/bilyet giro, apabila Sobat kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet giro atau buku cek/bilyet, segera lapor kepada bank, agar bank dapat memblokir rekening Sobat. Jangan lupa lengkapi laporan Sobat dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib. Risiko yang selanjutnya adalah masa berlaku dari cek/bilyet giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kedaluwarsa), sehingga transaksi yang dilakukan setelah masa kedaluwarsa tidak dapat dicairkan.

 

Itulah penjelasan mengenai produk bank berupa tabungan giro. Jangan lupa pahami fitur, manfaat, dan risiko dari setiap produk. Simpanan berupa tabungan cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk kebutuhan sehari-hari, dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000.000). Sedangkan, simpanan giro memiliki fitur yang cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk keperluan bisnis, dengan frekuensi sering, dan nominal besar. Jika sudah paham perbedaannya, pastikan Sobat memanfaatkan produk tabungan sesuai dengan kebutuhan Sobat ya!

 

Referensi:

Modul Perbankan Level Basic LMS Edukasi Keuangan

Materi Perbankan Webinar Training of Trainers Guru SMA/SMK/MA Kota Semarang - 2022


iro & Rekening Koran

Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.

 

Pembukaan Rekening

  1. Syarat Umum
    • Perorangan atau Badan Usaha
    • Tidak tercantum daftar hitam
    • Mempunyai referensi
    • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Menyetujui peernyataan pembukaan rekening
    • Cakap Hukum
    • Mengisi aplikasi pembukaan
  2. Syarat Khusus
    • Perseorangan
      • Setoran pertama minimal Rp. 500.000
      • Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
      • Saldo Minimum Rp. 250.000
    • Badan Usaha
      • Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
      • Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
      • Saldo Minimum Rp. 500.000,00
    • Ketentuan
      • Legalitas
        Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
      • Perjanjian Pembukaan Rekening
        Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening
      • Buku Cek dan Bilyet Giro
        Adalah media untuk penarikan rekening giro
      • Jasa dan Giro
        Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
      • Biaya
        Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain

Penutupan

Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.

Ketentuannya :

  1. Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alas an tertentu
  2. Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan
  3. Sejak saat penutupan rekening, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup
  4. Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara otomatis apabila giran melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyal 3 kalil berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan

https://www.bankwoorisaudara.com/giro-dan-rekening-koran