Minggu, 14 Mei 2023

Dokumen Administrasi Usaha

Ketika hendak membangun sebuah usaha baru, melakukan persiapan yang matang adalah hal yang sangat penting dilakukan, terlebih untuk unit usaha yang relatif besar. Bukan hanya untuk me-manage usaha dengan lebih baik, namun juga memenuhi aspek legalitas yang diperlukan.

Nah, salah satu bentuk persiapan yang penting dilakukan adalah mengidentifikasi dokumen administrasi usaha. Pasalnya, dokumen administrasi tersebut akan memastikan bahwa usaha yang Anda bangun merupakan usaha yang legal dan mendapatkan izin untuk beroperasi.

Lantas, apa saja dokumen administrasi usaha yang diperlukan tersebut? Simak ulasannya!

Sekilas Tentang Identifikasi Dokumen Administrasi Usaha

Seperti yang dibahas di awal, melakukan identifikasi dokumen administrasi usaha adalah salah satu persiapan penting yang harus dilakukan.

Nah, dalam pemahaman singkat, mengidentifikasi dokumen administrasi usaha yang dibutuhkan adalah upaya yang dilakukan untuk membuat daftar berbagai jenis dokumen yang berhubungan dengan legalitas pendirian unit usaha baru.

Hal ini sangat penting karena di negara ini, terdapat aturan ketat mengenai pendirian usaha, terutama yang memiliki range besar, baik CV, firma ataupun PT.

Apabila dokumen administrasi usaha yang diperlukan tersebut bisa dipenuhi dengan baik, maka usaha yang Anda kelola tersebut akan bebas dari masalah hukum yang berlaku.

Ragam Dokumen Administrasi Usaha yang Diperlukan

Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis dokumen administrasi usaha yang diperlukan untuk membangun sebuah unit usaha yang baru. Hanya saja, tentu, kebutuhan dokumen tersebut tergantung dari jenis usaha apa yang hendak Anda mulai.

Secara umum,  beberapa dokumen administrasi usaha yang diperlukan untuk pendirian usaha yang baru adalah sebagai berikut:

1.       Surat Keterangan Domisili Usaha

2.       Nomor Pokok Wajib Pajak

3.       Izin Usaha Dagang

4.       Surat Izin Tempat Usaha

5.       Surat Izin Prinsip

6.       Surat Izin Usaha Industri

7.       Surah Izin Usaha Perdangangan

8.       Tanda Daftar Perusahaan

9.       Tanda Daftar Industri

10.    Surat Izin Gangguan

11.    Izin Mendirikan Bangunan

12.    Dokumen Tambahan Izin BPOM

Jika beberapa jenis dokumen tersebut sudah dipenuhi, usaha baru yang Anda dirikan tidak akan mengalami masalah legalitas sesuai hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat.