Ketika hendak membangun sebuah usaha
baru, melakukan persiapan yang matang adalah hal yang sangat penting dilakukan,
terlebih untuk unit usaha yang relatif besar. Bukan hanya untuk me-manage usaha
dengan lebih baik, namun juga memenuhi aspek legalitas yang diperlukan.
Nah, salah satu bentuk persiapan yang penting dilakukan
adalah mengidentifikasi dokumen administrasi usaha. Pasalnya, dokumen
administrasi tersebut akan memastikan bahwa usaha yang Anda bangun merupakan
usaha yang legal dan mendapatkan izin untuk beroperasi.
Lantas, apa saja dokumen administrasi usaha yang diperlukan
tersebut? Simak ulasannya!
Sekilas Tentang Identifikasi Dokumen Administrasi Usaha
Seperti yang dibahas di awal, melakukan identifikasi dokumen
administrasi usaha adalah salah satu persiapan penting yang harus dilakukan.
Nah, dalam pemahaman singkat, mengidentifikasi dokumen administrasi usaha yang
dibutuhkan adalah upaya yang dilakukan untuk membuat daftar berbagai jenis
dokumen yang berhubungan dengan legalitas pendirian unit usaha baru.
Hal ini sangat penting karena di negara ini, terdapat aturan
ketat mengenai pendirian usaha, terutama yang memiliki range besar, baik CV,
firma ataupun PT.
Apabila dokumen administrasi usaha yang diperlukan tersebut
bisa dipenuhi dengan baik, maka usaha yang Anda kelola tersebut akan bebas dari
masalah hukum yang berlaku.
Ragam Dokumen Administrasi Usaha yang Diperlukan
Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis dokumen
administrasi usaha yang diperlukan untuk membangun sebuah unit usaha yang baru.
Hanya saja, tentu, kebutuhan dokumen tersebut tergantung dari jenis usaha apa
yang hendak Anda mulai.
Secara umum, beberapa dokumen administrasi usaha yang
diperlukan untuk pendirian usaha yang baru adalah sebagai berikut:
1. Surat
Keterangan Domisili Usaha
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak
3. Izin
Usaha Dagang
4. Surat
Izin Tempat Usaha
5. Surat
Izin Prinsip
6. Surat
Izin Usaha Industri
7. Surah Izin Usaha Perdangangan
8. Tanda
Daftar Perusahaan
9. Tanda
Daftar Industri
10. Surat
Izin Gangguan
11. Izin
Mendirikan Bangunan
12. Dokumen
Tambahan Izin BPOM
Jika beberapa jenis dokumen tersebut sudah dipenuhi, usaha
baru yang Anda dirikan tidak akan mengalami masalah legalitas sesuai hukum yang
berlaku. Semoga bermanfaat.