Sabtu, 13 Mei 2023

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan bentuk penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, SKPLB dapat diterbitkan untuk:

1.   Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

2.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau

3.   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Penerbitan SKPLB

Penerbitan SKPLB dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik SPT yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau pun lebih bayar, yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Namun, SKPLB dapat pula diterbitkan tanpa melalui proses pemeriksaan. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penambahan Jumlah Lebih Bayar dalam SKPLB

SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.