Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan
bentuk penetapan pajak oleh
Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, SKPLB dapat diterbitkan untuk:
1.
Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit
pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah
pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN,
jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi
dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau
3. Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) apabila jumlah pajak yang dibayar lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Penerbitan SKPLB
Penerbitan
SKPLB dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan
(SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik SPT yang
menyatakan kurang bayar, nihil, atau pun lebih bayar, yang tidak disertai
dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Namun,
SKPLB dapat pula diterbitkan tanpa melalui proses pemeriksaan. Berdasarkan
permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran
pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Penambahan Jumlah Lebih Bayar dalam SKPLB
SKPLB
masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau
data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada
kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP
s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.