Sebagai Wajib Pajak, Anda perlu tahu cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau yang biasa disebut dengan PPh. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan orang pribadi yang diterima dalam satu tahun masa pajak (Januari – Desember). Kemudian, pajak penghasilan yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan form 1770 setidaknya paling lama pada bulan Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? AyoPajak telah menyiapkan beberapa informasi penting seputar cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi secara rinci sehingga Anda dapat mempelajari dan mencoba menghitung pajak penghasilan sendiri. Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, Anda hanya membutuhkan 4 langkah mudah, yaitu: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut ini merupakan rincian besaran PTKP bagi Wajib Pajak (WP) untuk tahun 2021 sesuai dengan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki: Dalam cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, setelah Anda mendapatkan angka akhir dari penghasilan neto, maka penghasilan neto tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Berikut ini merupakan rincian tarif pajak penghasilan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu: Sekian informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang dapat AyoPajak berikan untuk Anda. https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-penghasilan-orang-pribadi/Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Rincian Besaran PTKP
Rincian Tarif Pajak Penghasilan (PPh)