Minggu, 14 Mei 2023

Menghitung PPh Orang Pribadi

Sebagai Wajib Pajak, Anda perlu tahu cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau yang biasa disebut dengan PPh. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan orang pribadi yang diterima dalam satu tahun masa pajak (Januari – Desember). Kemudian, pajak penghasilan yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan form 1770 setidaknya paling lama pada bulan Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? 

AyoPajak telah menyiapkan beberapa informasi penting seputar cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi secara rinci sehingga Anda dapat mempelajari dan mencoba menghitung pajak penghasilan sendiri.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi, Anda hanya membutuhkan 4 langkah mudah, yaitu:

  1. Hitung total penghasilan kotor Anda selama setahun. Penghasilan ini sudah termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang termasuk ke dalam PKP atau Penghasilan Kena Pajak.
  2. Temukan besaran PTKP yang sesuai dengan situasi Anda saat ini kemudian hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut. Hasil dari pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto Anda.
  3. Setelah Anda mendapatkan angka penghasilan neto, maka selanjutnya potong dengan tarif pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


Rincian Besaran PTKP 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut ini merupakan rincian besaran PTKP bagi Wajib Pajak (WP) untuk tahun 2021 sesuai dengan status perkawinan, penggabungan penghasilan bagi suami istri, dan juga tanggungan yang dimiliki:

  • WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (Tidak Kawin/TK0): Rp54.000.000
  • WP Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan (Tidak Kawin/TK1): Rp58.500.000
  • WP Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan (Tidak Kawin/TK2): Rp63.000.000
  • WP Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan (Tidak Kawin/TK3): Rp67.500.000
  • WP Kawin Tanpa Tanggungan (Kawin/K0): Rp58.500.000
  • WP Kawin, punya 1 Tanggungan (Kawin/K1): Rp63.000.000
  • WP Kawin, punya 2 Tanggungan (Kawin/K2): Rp67.500.000
  • WP Kawin, punya 3 Tanggungan (Kawin/K3): Rp72.000.000
  • WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami Tanpa Tanggungan (Kawin/K/I/0): Rp112.500.000
  • WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 1 Tanggungan (Kawin/K/I/1): Rp117.000.000
  • WP Kawin dan Penghasilan istri digabung Penghasilan Suami, Punya 2 Tanggungan (Kawin/K/I/2): Rp121.500.000
  • WP Kawin dan Penghasilan Istri digabung Penghasilan Suami, Punya 3 Tanggungan (Kawin/K/I/3): Rp126.000.000


Rincian Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, setelah Anda mendapatkan angka akhir dari penghasilan neto, maka penghasilan neto tersebut akan dipotong dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Berikut ini merupakan rincian tarif pajak penghasilan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:

  • Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Sekian informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang dapat AyoPajak berikan untuk Anda.


https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-penghasilan-orang-pribadi/