Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
biasanya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Wajib
Pajak sebelumnya telah diberikan keputusan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) pada saat setelah dilakukan penelitian atau pengecekan lebih
lanjut, ternyata masih ada pajak yang kurang dibayarkan Wajib Pajak diluar dari
jumlah pajak kurang bayar yang telah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sebelumnya (SKPKB).
Perbedaan
SKPKB dan SKPKBT
Setelah mengetahui
definisi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), maka harus
mengetahui juga definisi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) agar
mengetahui perbedaan antara keduanya.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat yang juga dirilis oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) untuk menginformasikan besaran jumlah pokok pajak, jumlah nilai
kredit pajak, jumlah kekurangan bayar pokok pajak, nominal sanksi denda, serta
jumlah total nilai pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak terutang.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan dalam rentang 10 tahun sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang yang berlaku, sedangkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku.
Ketentuan penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut:
- Apabila
terdapat hasil pemeriksaan pajak yang nilainya masih tidak dibayarkan atau
terutang
- Surat
tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan juga
sudah diberi teguran secara tertulis
- Apabila
dari hasil pemeriksaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditemukan selisih lebih pajak atau dikenakan
tarif 0%
- Apabila
Wajib Pajak menghindari kewajiban pemeriksaan pajak atau tidak membuat
pembukuan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku
Sedangkan ketentuan
penerbitan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah
sebagai berikut:
- Apabila
dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
menetapkan bahwa nilainya lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan
sebenarnya
- Apabila
terdapat proses pengembalian pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang notabenenya tidak sewajarnya untuk
dilakukan.
- Apabila
terdapat hutang pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang lebih
rendah
- Penerbitan
dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dilaksanakan
Ketika data awal belum tersedia atau terdapat data baru yang terungkap.
Dan dapat mengakibatkan timbulnya pajak yang belum dibayarkan
Sanksi
Administrasi SKPKBT
Sanksi administrasi yang
dikenakan adalah berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan
pajak tersebut dan ditambah dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Namun, sanksi berupa
kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) diterbitkan berdasarkan dengan keterangan tertulis yang
dibuat oleh Wajib Pajak atas kehendaknya sendiri, melalui syarat Direktur
Jenderal Pajak belum mulai untuk melakukan Tindakan pemeriksaan dalam rangka
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Penerbitan dari Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah dalam jangka waktu 5
tahun, apabila dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, maka Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) tetap dapat diterbitkan dengan penambahan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari
jumlah pajak yang tidak/kurang dibayarkan, dan dalam hal Wajib Pajak setelah
jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena telah melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana karena hal lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan putusan pengadilan dengan hukum
yang tetap.
https://www.pajakku.com/read/60cafda058d6727b1651aaeb/Surat-Ketetapan-Pajak-Kurang-Bayar-Tambahan