APA ITU NPWP?
Dalam dunia perpajakan, pasti kamu udah sering atau setidaknya
pernah denger deh tentang “NPWP”. Tapi kamu tau ngga sih pengertian NPWP yang
sebenarnya? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor
yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan
sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak
dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi
untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan
administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan
memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor
NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi
kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
Struktur lebih merinci dari NPWP dapat dilihat pada gambar di atas. Penjelasan
arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:
- Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas
Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah
Wajib Pajak Pengusaha, dst.
- Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan
nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
- Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai
kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
- Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode
KPP terdaftar.
- Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib
Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal
atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
JENIS NPWP
Supaya kamu
tidak salah mengklasifikasikan NPWP, yuk pelajari jenis-jenisnya! Ada 2 jenis
NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:
1)
NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang
memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar
NPWP pribadi, yaitu:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
2)
NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau
badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan
yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta
MANFAAT NPWP
Walaupun NPWP
merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan
tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak manfaat didalam ataupun
diluar perpajakan loh! Contohnya sebagai berikut:
1)
Persyaratan Administrasi
Dengan
memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan
administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan
memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen
pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Contohnya adalah
kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank,
pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.
2)
Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain
dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk
administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak
diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Contoh dokumen
administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan
pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan
lain – lain.
Dengan
memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan
terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp