Sebagai wajib pajak, Anda harus
memenuhi berbagai kewajiban yang perlu dilakukan dalam aspek perpajakan. Ketika
ada kekeliruan dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau ditemukannya
data pajak yang tidak dilaporkan, maka Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat
ketetapan pajak (SKP) untuk Anda. Apa yang dimaksud dengan surat tersebut?
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah
surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu berdasarkan
keputusan Ditjen Pajak, pihak yang berkuasa mengeluarkan surat tersebut adalah
Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
Secara garis besar, SKP berfungsi sebagai sarana untuk
menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak,
memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi
perpajakan, serta menagih pajak. Fungsi SKP ini terbagi sesuai jenisnya yang
akan dibahas pada poin selanjutnya.
Jenis-Jenis Surat Ketetapan
Pajak
Berikut ini detail penjelasan untuk masing-masing
Surat Ketetapan Pajak.
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan
jika:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar.
- Terdapat kekurangan pembayaran pajak
akibat salah tulis atau salah hitung.
- Terkena sanksi administrasi berupa denda
dan/atau bunga.
- Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
- Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak
namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap.
Jika wajib pajak mendapat surat tagihan karena alasan
1 dan 2, jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut
ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan untuk maksimal 24 bulan. Waktu
tersebut terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun
pajak sampai terbitnya surat tagihan pajak.
Jika penerima surat tagihan pajak merupakan pengusaha
(seperti yang disebutkan pada poin 4, 5, 6) akan dikenakan denda sebesar 2%
dari dasar pengenaan pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB)
Dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009, SKPKB
adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta
jumlah pajak yang masih harus dibayar. Jenis surat ketetapan pajak ini
diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya masa pajak.
Secara garis besar, terbitnya SKPKB ini karena wajib
pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa
dari waktu yang telah ditentukan, adanya salah hitung terkait Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif
0%, tidak diketahuinya besar pajak terutang. Selengkapnya tentang SKPKB dapat
Anda baca di artikel berikut.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar memiliki
fungsi penting, sebagai berikut ini:
- Berfungsi untuk mengoreksi atas jumlah
pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Sebagai sarana administrasi yang dapat
mengenakan sanksi bagi wajib pajak terkait.
- Berfungsi sebagai alat yang digunakan
untuk menagih pajak.
Berikut ini, contoh menghitung SKPKB agar dapat
diketahui besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak:
Diketahui Dedi Paidi memilki Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp70.000.000 dalam setahun pajak 2019. Dedi sudah menyampaikan SPT
Tahunannya ke kantor pajak sesuai dengan ketentuan. Namun, setelah dilakukan
pemeriksaan, ternyata pada Desember 2020, terdapat kurang bayar pajak yang
diterbitkan melalui SKPKB. Maka, berapa nilai pajak yang harus dibayarkan Dedi
Paidi?
- Penghasilan Kena Pajak = Rp70.000.000
- Pajak Terutang 30% = 30% x Rp70.000.000 =
Rp21.000.000
- Kredit Pajak = Rp15.000.000
- Kurang bayar pajak = Rp21.000.000 –
Rp15.000.000 = Rp6.000.000
- Bunga 24 x 2% x Rp6.000.000 = Rp2.880.000
Maka, besaran pajak yang harus dibayar adalah:
Rp6.000.000 + Rp2.880.000 = Rp8.880.000
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Secara sederhana,
SKPLB diterbitkan karena wajib pajak lebih membayar pajak terutang dari yang
seharusnya.
SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis
dari wajib pajak dengan ketentuan: Jumlah kredit pajak pada Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM), lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau sudah dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Penerbitan surat ini dilakukan setelah dilakukannya
pemeriksaan atas permohonan, paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat
permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan Ditjen Pajak. Jika terlambat
diterbitkan, wajib pajak berhak menerima imbalan bunga 2% sebulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diterbitkan setelah Ditjen Pajak
melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2007, SKPN
diterbitkan untuk:
- Pajak Penghasilan jika jumlah kredit pajak
sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai jika jumlah kredit
pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara
jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila
jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau
pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
4.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Menurut Pasal 15 ayat 1 dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam
jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Dalam pengertian sederhana, SKPKBT merupakan koreksi
atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. Ketika wajib pajak telah melaporkan dan
membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, petugas
pajak akan melakukan pemeriksaan kembali pada data baru tersebut. Jika masih
ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh wajib
pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.
SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun, dengan
jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah 100% sebagai sanksi
administrasi. Jika sudah melewati jangka waktu tersebut dan wajib pajak belum
membayar kekurangan pajak, akan ada tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah
pajak terutang yang harus dibayar. Selengkapnya mengenai penjelasan dan
penghitungan bayar tambahan dapat dilihat di artikel berikut.
Baca Juga:
Memahami SKPKBT Secara Singkat, Padat, dan Jelas
Permohonan Pembetulan SKP
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak dapat mengajukan
permohonan pembetulan SKP jika terdapat kesalahan. Pembetulan itu sendiri
terbatas pada kesalahan-kesalahan berikut:
- Kesalahan tulis pada nama, alamat, nomor
pokok wajib pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak
atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo;
- kesalahan hitung yang berasal dari
penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian
suatu bilangan;
- kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan
dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan
Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Kesimpulan
SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan
pajak, mengembalikan jika ada kelebihan membayar pajak, menginformasikan jumlah
pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak.
SKP sendiri meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB.
Ketika mendapatkan salah satu surat yang menunjukkan
Anda kurang bayar pajak atau terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau
bunga, segera menyelesaikannya sebelum melewati batas waktu yang disebutkan
dalam SKP itu. Anda dapat melakukan pembayaran pajak dan denda melalui aplikasi
OnlinePajak dengan menggunakan PajakPay.
PajakPay merupakan sistem manajemen kas (cash
management) dari aplikasi OnlinePajak yang berguna untuk pembayaran pajak
secara online dengan mudah, kapan saja dan di mana saja. Tidak
perlu antre dan bebas administrasi, Anda pun dapat menambah saldo PajakPay
sesuai kebutuhan perpajakan setiap bulannya.
https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/5-jenis-surat-ketetapan-pajak#:~:text=Kesimpulan-,SKP%20berfungsi%20sebagai%20sarana%20untuk%20menagih%20kekurangan%20pajak%2C%20mengembalikan%20jika,SKPKBT%2C%20SKPN%2C%20atau%20SKPLB.