Perbankan Dasar

adalah sebuah mata pelajaran yang membahas seputar sejarah perbankan, lembaga keuangan bank dan non bank serta kegiatan dalam perbankan.

Administrasi Pajak

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Komputer Akuntansi

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Admiistrasi Umum

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Produk Kreatif dan Kewirausahaan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ekonomi Bisnis

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Bisnis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Mei 2023

Menerapkan Ilmu Ekonomi Dalam Kegiatan Usaha


  • Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi adalah panduan dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai perbandingan rasional antara pengobanan yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh atau dalam artian mudahnya yaitu pengorabanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.

Prinsip Ekonomi memberi kita keuntungan yang pertama adalah dapat memaksimalkan keuntungan dimana mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya, keuntungan kedua adalah meminimalkan kerugian dimana dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Prinsip ekonomi berlaku dalam tiga kegiatan ekonomi yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.

Prinsip-peinsip Ekonomi & Contohnya

  1. Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Produksi adalah dasar dalam menghasilkan barang dan jasa sebanyak-banyaknya dengan biaya produksi dan pengorbanan tertentu.

Contoh Penerapannya yaitu:

  • Membuka tempat usaha yang dekat dengan bahan baku, tenaga kerja atau daerah pemasaran
  • Menggunakan tenaga kerja yang terampil
  • Menggunakan bahan baku yang berkualitas terbaik, namun dengan harga paling murah
  • Menggunakan sumber daya misalnya modal, tenaga kerja, dan waktu seefisien mungkin.
  • Menggunakan mesin modern dengan produktivitas yang tinggi namun dengan biaya yang rendah
  • Menentukan harga jual yang menguntungkan
  • Menentukan barang dan jasa yang akan dihasilkan
  1. Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Distribusi

Dalam kegiatan distribusi adalah penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
Contoh Penerapannya yaitu

  • Meningkatkan kualitas pelayanan
  • Penyaluran barang yang tepat waktu
  • Memakai sarana distribusi yang dengan harga murah
  • Membeli barang dari produsen secara langsung
  • Menyediakan barang dan jasa yang populer bagi konsumen
  • Membeli barang di produsen yang tepat
  • Menentukan lokasi perusahaan yang berada diantara produsen dan konsumen
  1. Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Konsumsi

Dalam kegiatan konsumsi adalah upaya dalam memperoleh kepuasaan sebesar-besarnya dari suatu barang atau jasa dengan pengorbanan dan penggunaan anggaran tertentu.
Contoh Penerapan yaitu:

  • Membeli barang yang berkualiatas
  • Membeli barang dengan harga terjangkau atau murah
  • Membuat daftar barang yang dibutuhkan
  • Memilih barang sebelum membelinya
  • Mengadakan tawar menawar sebelum membeli barang
  • Mampu mengendalikan pengeluaran dengan memperhatikan pendapatan kita

Ciri-Ciri Orang Yang Menerapkan Prinsip Ekonomi

  • Bertindak rasional
  • Bertindak ekonomis
  • Bertindak hemat
  • Membuat skala prioritas,
  • Bertindak dengan memakai prinsip cos and benefit

Tujuan Prinsip Ekonomi

  • Mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin
  • Memperkecil adanya kerugian akibat dari kesalahn-kesalahan tertentu
  • Mencegah terjadinya konsumsi yang boros
  • Mempergunakan kemampuan dan modal yang dimiliki.


Dokumen Perdagangan Internasional

 Apa itu perdagangan internasional? Pahami tentangnya di sini.

Perdagangan internasional adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan pihak di negara lain. Mulai dari antar negara sampai perusahaan multinasional, serta terdiri dari kegiatan ekspor dan impor. Perdagangan internasional atau international trade diperlukan oleh tiap negara untuk keuntungannya masing-masing.

 Lantas, apa pengertian dari perdagangan internasional? serta apa saja manfaat dan hambatan perdagangan internasional? Berikut OCBC sajikan pembahasan tentang perdagangan internasional, dari pengertian sampai contohnya. Simak selengkapnya.

Pengertian Perdagangan Internasional

International trade atau biasa disebut perdagangan internasional adalah aktivitas dagang yang dilakukan oleh antar satu negara dengan negara lainnya. Wahono Diphayana mengatakan bahwa perdagangan internasional adalah transaksi bisnis yang melibatkan lebih dari satu negara.

 

Kebijakan perdagangan internasional memiliki manfaat serta dampak terhadap ekonomi, sosial, dan politik suatu negara. Salah satu contoh manfaat perdagangan internasional adalah meningkatkan GDP atau Gross Domestic Product suatu negara.

 

Berdasarkan negara partisipasinya, perdagangan internasional dibagi menjadi 3 jenis, yaitu perdagangan internasional bilateral, perdagangan internasional regional, dan perdagangan internasional multilateral. Sedangkan dari bentuknya, contoh perdagangan internasional adalah impor ekspor, package deal, konsinyasi, border crossing dan sebagainya.

Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional dapat terjadi karena berbagai penyebab. Seringkali tiap-tiap negara memiliki faktor penyebab yang berbeda. Penjelasan mengenai faktor pendorong perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

1. Perbedaan keadaan alam dan sumber daya manusia

Pertama, faktor pendorong perdagangan internasional adalah sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbeda pada setiap negara.

 

Seperti yang kita ketahui, setiap negara mempunyai sumber daya alamnya masing-masing dan biasanya dipengaruhi oleh letak geografis dari negara itu sendiri. Adanya ketersediaan dan kekurangan sumber daya alam inilah yang membuat negara-negara memberlakukan sistem perdagangan internasional.

 

Tidak hanya ketersediaan sumber daya alam saja yang dapat menjadi faktor pendorong perdagangan internasional, tapi juga sumber daya manusianya. Kemampuan atau jasa dari sumber daya manusia yang berbeda pada tiap-tiap negara juga menjadi penyebab suatu negara memberlakukan sistem perdagangan internasional.

2. Kebutuhan dan ketertarikan

Faktor pendorong perdagangan internasional selanjutnya yaitu kebutuhan dan ketertarikan dari negara itu sendiri. Apabila suatu negara tidak mampu menyediakan kebutuhan para penduduknya, negara tersebut dapat memanfaatkan kebijakan perdagangan internasional untuk menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh para penduduknya.

 

Selain kebutuhan penduduk, hal lain yang juga menjadi faktor pendorong perdagangan internasional adalah kebutuhan untuk perluasan target pasar. Sebagai seorang produsen, melakukan perluasan target usaha dapat menjadi salah satu alternatif apabila terjadi penumpukan barang produksi di dalam negeri.

Manfaat Perdagangan Internasional

Kebijakan perdagangan internasional ternyata juga dapat memberikan beragam manfaat bagi negara yang menerapkannya. Salah satu manfaat perdagangan internasional adalah berperan penting pada pertumbuhan PDB suatu negara.

 

Manfaat lain yang bisa didapat dari adanya perdagangan internasional adalah membuka kesempatan bagi suatu negara agar bisa memanfaatkan sumber daya negara lain secara proporsional.

 

Selain kedua poin di atas, masih banyak manfaat lainnya yang bisa didapat melalui penerapan kebijakan ini. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

1. Membangun kerja sama antar negara

Dampak positif perdagangan internasional adalah salah satu sarana pembentuk relasi kerjasama antara negara satu dengan negara lainnya. Melalui hubungan perdagangan yang baik, tidak menutup kemungkinan negara-negara tersebut akan bekerjasama pada bidang lainnya seperti politik, pendidikan, militer, dan juga teknologi.

2. Efisiensi produksi dan spesialisasi kerja

Selanjutnya, manfaat perdagangan internasional adalah menjadikan negara memiliki spesialisasi dalam salah satu sektor ekonomi. Artinya, negara maupun masyarakat akan mempunyai keahlian khusus dan berbeda dengan negara-negara lain dalam menghasilkan suatu produk atau jasa.

3. Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi

Dampak positif perdagangan internasional adalah alat mobilisasi IPTEK dari negara-negara maju ke negara berkembang. Adanya kebijakan perdagangan internasional memungkinkan suatu negara mengekspor barang berbasis teknologi seperti mesin atau alat modern ke negara yang masih memiliki keterbatasan pengetahuan akan teknologi tersebut.

Dampak Negatif Perdagangan Internasional

Walaupun memiliki beragam manfaat dan keuntungan, kebijakan perdagangan internasional ternyata juga dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Penjelasan mengenai dampak negatif perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

1. Menurunnya produksi dalam negeri

Hambatan perdagangan internasional ada pada persaingan antara industri dalam negeri dengan industri luar negeri. Terutama apabila produk dalam negeri memiliki harga yang cenderung lebih mahal dan masih kalah nama dibandingkan dengan produk dari luar negeri. Sedikitnya jumlah permintaan akan berpengaruh pada tingkat produksi barang itu sendiri.

2. UMKM kesulitan bersaing

Dampak negatif perdagangan internasional adalah sulitnya UMKM untuk dapat bersaing di pasar. Keterbatasan modal seringkali menjadi masalah utama bagi para pemilik industri kecil. Dengan adanya aktivitas perdagangan internasional akan berpotensi memperkecil ruang berkembang industri kecil.

3. Ketergantungan terhadap negara lain

Dari sisi pemenuhan kebutuhan, negara berkembang biasanya memiliki tingkat ketergantungan yang cukup tinggi pada negara-negara produsen atau negara dengan teknologi industri maju. Seperti yang diketahui, produksi barang elektronik dan otomotif sampai sekarang masih dikuasai oleh negara-negara maju, dan negara berkembang selalu menjadi konsumen saja.

 

Demikian pembahasan mengenai perdagangan internasional yang berhasil OCBC rangkum dari berbagai sumber. Kemudahan transaksi barang dan jasa telah membawa negara dunia menjadi interdependen satu sama lain, dan memenuhi kebutuhannya melalui perdagangan. Anda dapat membaca pembahasan lain seputar perekonomian di laman artikel OCBC berikut.

DOKUMEN EKSPOR  1. Sale Contract ( Kontrak penjualan ) 2. Commercial invoice ( Faktur Perdagangan ) 3. Letter of Credit ( L/C ) 4. Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) 5. Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill ( AWB ) 6. Polis Assuransi 7. Packing List 8. Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal ( SKA ) 9. Quality Statement/ Surat Pernyataan Mutu 10. Bill of Exchange / Wessel ekspor for Eksportir

PROSEDUR EKSPOR Prosedur: Adalah langkah­langkah kegiatan yang dilakukan secara berurutan mulai  dari langkah awal hingga langkah akhir dalam rangka penyelesaian proses suatu  pekerjaan. Prosedur Ekspor : Adalah langkah­langkah yang harus dilakukan oleh eksportir  apabila melakukan ekspor.  Dalam melakukan ekspor langkah­langkah yang harus dilalui adalah sbb. : 1. Korespondensi / Contack person  Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk  menawarkan dan negosiasi komoditi, dalam hal ini harus dicantumkan jenis barang, kualitas, kuantitas, syarat­syarat pengiriman dll. 2. Pembuatan kontrak dagang Apabila importir menyetujui penawaran yangdiajukan oleh eksportir, maka importir dan  eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang dengan dicantumkannya hal­hal  yang disepakati bersama. 3. Penerbitan letter of credit ( L/C ) Setelah ditandatangani kontrak dagang maka importir membuka L/C melalui bank  koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke Bank Devisa yang ditunjuk, kemudian Bank Devisa di negara eksportir kemudian Bank Devisa yang ditunjuk  memberitahu diterimanya L/C tersebut kepada eksportir 4. Mempersiapkan Barang ekspor Dengan diterimanya L/C tersbut maka eksportir mempersiapkan barang­barang yang  dipesan importir. Keadaan barang­barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan  persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.

DOKUMEN EKSPOR  1. Sale Contract ( Kontrak penjualan ) 2. Commercial invoice ( Faktur Perdagangan ) 3. Letter of Credit ( L/C ) 4. Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) 5. Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill ( AWB ) 6. Polis Assuransi 7. Packing List 8. Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal ( SKA ) 9. Quality Statement/ Surat Pernyataan Mutu 10. Bill of Exchange / Wessel ekspor for Eksportir PROSEDUR EKSPOR Prosedur: Adalah langkah­langkah kegiatan yang dilakukan secara berurutan mulai  dari langkah awal hingga langkah akhir dalam rangka penyelesaian proses suatu  pekerjaan. Prosedur Ekspor : Adalah langkah­langkah yang harus dilakukan oleh eksportir  apabila melakukan ekspor.  Dalam melakukan ekspor langkah­langkah yang harus dilalui adalah sbb. : 1. Korespondensi / Contack person  Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk  menawarkan dan negosiasi komoditi, dalam hal ini harus dicantumkan jenis barang, kualitas, kuantitas, syarat­syarat pengiriman dll. 2. Pembuatan kontrak dagang Apabila importir menyetujui penawaran yangdiajukan oleh eksportir, maka importir dan  eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang dengan dicantumkannya hal­hal  yang disepakati bersama. 3. Penerbitan letter of credit ( L/C ) Setelah ditandatangani kontrak dagang maka importir membuka L/C melalui bank  koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke Bank Devisa yang ditunjuk, kemudian Bank Devisa di negara eksportir kemudian Bank Devisa yang ditunjuk  memberitahu diterimanya L/C tersebut kepada eksportir 4. Mempersiapkan Barang ekspor Dengan diterimanya L/C tersbut maka eksportir mempersiapkan barang­barang yang  dipesan importir. Keadaan barang­barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan  persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C. 8. Pengiriman barang ke pelabuhan Eksportir dapat melakukan sendiri pengiriman barang atau dapat menggunakan jasa  perusahaan pengiriman barang ( Perusahaan Freigh forwarder atau perusahaan Expedisi  muatan kapal laut ( EMKL ) dengan disertakan dokumen­dokumen ekspor. 9. Pemeriksaan Bea Cukai Dipelabuhan dilakukan pemeriksaan dokumen dengan barang­barang yang akan  diekspor. 10. Surat Keterangan Asal ( SKA) Jika diperlukan Eksportir mengajukan permintaan SKA. Kepada Dinas Perindustrian  Perdagangan. 11. Pencairan L/C Apabila barang sudah dikapalkan Eksportir dapat mencairkan L/C ke Bank dengan  menyerahkan bukti dokumen­dokumen. 12. Proses pengiriman barang ke Importir. . 5. Mempersiapkan dokumen barang ­ Packing list  ­ Commercial invoice  ­ Sertifikat mutu barang / standar mutu 6. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )ke Bank  Devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila ekspornya terkena pajak  ekspor. 7. Pemesanan ruang kapal Eksportir memesan ruang kapal ke perusahaan pelayaran samudera atau perusahaan  penerbangan. Agar diperhatikan perusahaan angkutan mana yang memberikan jaminan  dalam pengiriman.

8. Pengiriman barang ke pelabuhan Eksportir dapat melakukan sendiri pengiriman barang atau dapat menggunakan jasa  perusahaan pengiriman barang ( Perusahaan Freigh forwarder atau perusahaan Expedisi  muatan kapal laut ( EMKL ) dengan disertakan dokumen­dokumen ekspor. 9. Pemeriksaan Bea Cukai Dipelabuhan dilakukan pemeriksaan dokumen dengan barang­barang yang akan  diekspor. 10. Surat Keterangan Asal ( SKA) Jika diperlukan Eksportir mengajukan permintaan SKA. Kepada Dinas Perindustrian  Perdagangan. 11. Pencairan L/C Apabila barang sudah dikapalkan Eksportir dapat mencairkan L/C ke Bank dengan  menyerahkan bukti dokumen­dokumen.

 

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

 Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja perlu dipahami bagi para tenaga kerja. Selain itu informasi ini juga penting bagi calon tenaga kerja yang akan memasuki dunia kerja. Diharapkan dari infromasi ini dapat meningkatkan wawasan dari Dulur Naker serta dapat mencegah perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan tenaga kerja. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja:

Hak Tenaga Kerja

Pengupahan 

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah. (Pasal 23)

Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat Provinsi dan 25% diatas garis kemiskinan provinsi. (Pasal 36)

Upah minimum adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK). (Pasal 25)

UMK Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 adalah Rp. 1.819.835,17.

Upah minimum berlaku pada tenaga kerja yang masa kerja < 1 tahun. Jika masa kerja 1 tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur skala upah. (Pasal 24)

Upah terdiri atas komponen: (Pasal 7)

  1. Upah tanpa tunjangan
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Selain itu pendapatan non-upah dapat berupa: insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada usaha tertentu. (Pasal 8)

Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. (Pasal 14)

Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. (Pasal 15)

Perhitungan upah per jam adalah=  Upah sebulan/126 (Pasal 16)

Perhitungan upah harian adalah: (Pasal 17)

  1. Bagi yang menerapkan 6 hari kerja= Upah sebulan/25
  2. Bagi yang menerapkan 5 hari kerja= Upah sebulan/21

Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima. (Pasal 53)

Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. (Pasal 54)

Pengusaha yang terlambat membayar upah dikenai denda dengan ketentuan: (Pasal 61)

  1. Mulai hari ke 4 s/d hari ke 8 dikenakan denda 5% per hari
  2. Sesudah hari ke 8 dikenakan denda 1% per hari dengan ketentuan 1 bulan tidak melebihi 50%
  3. Sesudah sebulan dan masih belum dibayar maka denda keterlambatan huruf a dan huruf b di tambah dengan suku bunga tertinggi pada bank pemerintah.

(Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021)

Waktu Kerja

Dalam satu minggu waktu kerja adalah 40 jam kerja, meliputi:

  1. 6 hari kerja, maka dalam satu hari waktu kerjanya adalah 7 jam, (hari ke 6 disesuaikan untuk memenuhi 40 jam kerja)
  2. 5 hari kerja, maka dalam satu hari waktu kerjanya adalah 8 jam

(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21)

Waktu Kerja Lembur

Waktu kerja lembur dilakukan paling lama 4 jam satu hari untuk di hari kerja.

Perusahaan yang memperkerjakan pada waktu istirahat dan hari libur wajib membayar upah lembur.

Lembur dilakukan jika ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja secara tertulis/melalui media digital.

Pekerja yang melakukan lembur 4 jam atau lebih wajib memberikan makan dan minum paling sedikit 1400 kkal (tidak dapat digantikan dengan uang).

(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 26-29)

Upah Kerja Lembur 

  • Perusahan wajib membayar upah kerja lembur pada hari kerja dengan ketentuan:
  • Jam kerja lembur pertama 1,5 kali upah sejam
  • Jam lembur berikutnya 2 kali upah sejam
  • Perhitungan  Upah kerja lembur untuk 6 hari  kerja:
  • Jam pertama sampai jam ke-7 dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam; dan jam ke-9 sampai jam ke-11 dibayar 4 kali.
  • Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan jam pertama sampai jam ke-5 dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam; dan jam ke-7 sampai jam ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.
  • Perhitungan Upah kerja lembur untuk 5 hari kerja:
  • Jam pertama sampai jam ke-8 dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam; dan jam ke-10 sampai jam ke-12 dibayar 4 kali upah sejam.
  • Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 X Upah Sebulan

(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 31)

Pelatihan Kerja

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

(Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 11)

Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan

  • Setiap orang termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat 6 (bulan) di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.  Pemberi kerja dan pekerjanya wajib mendaftarkan diri sebagai peserta ke BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 tentang BPJS).
  • Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (UU No. 13 tahun 2003 pasal 99). Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (PP No.37 Tahun 2021 Pasal 4 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Perempuan

  1. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib:
    • Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    • Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
    • Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

(Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76)

Istirahat dan Cuti

  • Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja/buruh 1 hari libur untuk 6 hari kerja dan 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. (PP 35 Tahun 2021 Pasal 22)h
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 79)
  • Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 79)
  • Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. (UU No. 13 tahun 2003 pasal 83)
  • Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 81)
  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan dan mendapatkan upah penuh. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 82).
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dan mendapatkan upah penuh. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 82)

Ibadah

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

(Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 80)

Serikat Pekerja

Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

(Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 104)

Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Jika ada perpanjangan uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum diperpanjang dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.

Pemberian uang kompensasi untuk masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Besaran uang kompensasi dihitung dengan proporsional = masa kerja/12 kali upah sebulan.

(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15-16)

Mogok Kerja

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 137)

Tunjangan Hari Raya

  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya. (Pasal 1)
  • Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan Pekerja/Buruh yang telah bekerja 1 bulan terus menerus atau lebih (Pasal 2)
  • Besaran THR (Pasal 3):
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih maka akan mendapatkan 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan di berikan secara proporsional = masa kerja/12 kali upah sebulan
  • THR dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (Pasal 5)
  • Pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja maka akan dikenai denda 5% dari Total THR yang harus dibayarkan. (Pasal 10)

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)

Kewajiban Tenaga Kerja

  1. Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. (Pasal 102)
  2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. (Pasal 136)
  3. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. (Pasal 140)

(Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003)


Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank

 

Mengenal Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank

Ada dua jenis lembaga keuangan di Indonesia, yakni lembaga keuangan bank dan nonbank (LKBB). Lalu, apa perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank ini?

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1967, lembaga keuangan adalah badan yang memiliki aktivitas atau kegiatan di bidang keuangan yang berperan untuk menarik uang serta menyalurkannya ke masyarakat.

Meskipun sama-sama memiliki kegiatan untuk mengelola keuangan, lembaga keuangan bank dan nonbank memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

Secara umum lembaga keuangan bank memiliki peran untuk menerima dana dan memberi pinjaman untuk masyarakat.

Sementara lembaga keuangan nonbank memiliki peran dalam mengumpulkan dan menyalurkan uang dengan mengeluarkan surat-surat berharga untuk pembiayaan investasi perusahaan yang butuh pinjaman.

Tahap sederhana rekonsiliasi bank

Perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank

Berikut ini tabel yang menjabarkan perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank.

AspekLembaga keuangan bankLembaga keuangan nonbank
Fungsi utamaMenerima dan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito.Tidak menghimpun dana langsung dari masyarakat dalam bentuk tabungan, tetapi dalam bentuk surat berharga.
Aktivitas yang dilakukanPembukaan rekening tabungan, giro, deposito, pembayaran kartu kredit, layanan setoran langsung, dan lain-lain.Penjualan saham, pemberian kredit, penyertaan modal, dan beberapa kegiatan keuangan yang disetujui menteri keuangan.
Pemberian pinjamanMemberikan pinjaman dalam bentuk uang untuk pembiayaan usaha, pendidikan, dan lain-lain.Pinjaman dalam bentuk modal yang bisa dikelola lagi oleh para pemilik bisnis yang akan mengembangkan usahanya.
Jenis
  • Bank sentral
  • Bank umum
  • Bank perkreditan rakyat
  • Perusahaan asuransi
  • Perusahaan dana pensiun
  • Koperasi simpan pinjam
  • Lembaga gadai
  • Leasing
PeranSebagai perantara nasabah dalam melakukan transaksi, seperti pembelian, pengiriman uang, hingga penjualan valas.Sebagai perantara perusahaan yang berada di dalam negeri atau luar negeri yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.

Persamaan lembaga keuangan bank dan nonbank

Meski memiliki fungsi dan peran yang berbeda, lembaga keuangan bank dan nonbank memiliki kontribusi yang sama untuk membangun perekonomian negara yang lebih baik.

Lembaga keuangan bank dan nonbank juga sama-sama mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan negara dan menyejahterakan masyarakat.

Contoh lembaga keuangan bank

Di Indonesia, ada tiga jenis lembaga keuangan bank yang, yakni Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Berikut ini peran tiap-tiap bank.

  1. Bank sentral

Di Indonesia Bank Indonesia (BI) bertindak sebagai bank sentral yang memiliki peran utama untuk bertanggung jawab menjaga nilai mata uang tetap stabil, baik terhadap barang dan jasa maupun nilai tukar dengan mata uang asing.

Selain itu, bank sentral juga berperan dalam mencetak uang, menetapkan suku bunga, memberikan pinjaman, serta menjaga stabilitas keuangan.

Berikut ini tugas pokok yang dijalankan bank sentral.

  • Menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter dengan mengontrol dan mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat serta mengatur besaran suku bunga acuan.
  • Menjaga kelancaran pembayaran dan produksi dengan cara mengeluarkan atau menarik uang yang beredar dengan meningkatkan suku bunga.
  1. Bank Umum

Bank umum berperan dalam melaksanakan kegiatan keuangan secara konvensional ataupun syariah dengan menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.

Bank umum juga berperan sebagai perantara antara pihak pemodal dan pihak yang membutuhkan modal sehingga dana bisa dikelola dengan baik untuk kepentingan bersama.

Contoh bank umum adalah bank BUMN atau swasta yang sudah terdaftar, seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, Bank Danamon, dan lain-lain.

  1. Bank Perkreditan Rakyat

Peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada umumnya sama dengan bank umum. Perbedaannya adalah BPR tidak menyediakan layanan valas dan simpanan giro.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat yang ada di masyarakat:

  • bank desa,
  • bank pasar,
  • bank pegawai,
  • lumbung desa,
  • Badan Kredit Desa (BKD),
  • Badan Kredit Kecamatan (BKK),
  • Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK),
  • Bank Karya Produksi Desa,
  • Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), dan
  • lembaga sejenis lainnya.

Tugas pokok dari Badan Perkreditan Rakyat:

  • Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan hingga deposito berjangka.
  • Layanan pembiayaan sesuai prinsip syariah.
  • Memberikan kredit untuk usaha.

Contoh lembaga keuangan non bank

Ada banyak jenis lembaga keuangan nonbank yang ada di Indonesia, seperti koperasi simpan pinjam, perusahaan asuransi, Pegadaian, hingga perusahan dana pensiun. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam memiliki peran dalam menyimpan dan memberi pinjaman ke anggotanya dengan prinsip kekeluargaan dan skalanya lebih kecil dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.

Berikut ini beberapa contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia, yaitu Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), dan koperasi pasar.

  1. Perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan nonbank yang menyediakan layanan proteksi keuangan berupa ganti rugi atas risiko yang dialami nasabah.

Perusahaan asuransi juga menghimpun dana dari nasabahnya dalam bentuk premi yang disetorkan setiap bulan atau tahun sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih.

Contoh produk yang disediakan perusahaan asuransi adalah asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, hingga asuransi properti.

  1. Lembaga gadai

Lembaga gadai adalah lembaga keuangan nonbank yang memberi layanan pembiayaan dengan jaminan barang berharga dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Selain layanan gadai, ada beberapa lembaga gadai yang menyediakan layanan investasi, seperti tabungan emas hingga pembelian logam mulia.

  1. Perusahaan pasar modal

Perusahaan pasar modal adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal dengan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk jual beli surat berharga, saham, dan obligasi.

Pasar modal juga menjadi perantara antara pencari modal dan pemodal untuk bertransaksi.

  1. Perusahaan dana pensiun

Perusahaan dana pensiun adalah salah satu lembaga keuangan nonbank yang memberi layanan keuangan jaminan masa tua dengan memotong gaji pegawai setiap bulannya untuk persiapan pensiun. Dana yang dihimpun ini akan diberikan kembali pada individu di masa pensiun nanti.

  1. Leasing

Leasing adalah perusahaan sewa guna usaha dengan layanan berupa pembiayaan barang berharga berupa kendaraan dengan metode pembayaran angsuran atau cash.

Sistem yang biasa digunakan untuk leasing, yaitu pembelian dengan angsuran dan digabung dengan sewa kontrak sewa.

Berikut ini beberapa contoh perusahaan leasing yang ada di Indonesia, yaitu PT Summit Oto Finance, PT Federal International Finance (FIF), PT Indomobil Finance Indonesia, PT BFI Finance, dan PT Adira Dinamika Multi Finance.

Tanya jawab seputar perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank

  • Apa perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank?

Perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank secara jelas bisa diketahui dari contoh-contoh lembaganya. Contoh lembaga keuangan bank adalah bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Sementara lembaga keuangan nonbank adalah koperasi simpan pinjam, perusahaan gadai, lembaga gadai, hingga leasing. Lebih detailnya bisa dilihat dalam artikel ini.

  • Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan perbankan?

Lembaga keuangan perbankan adalah lembaga yang memiliki fungsi utama untuk menyimpan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali untuk kepentingan pembiayaan. Selain itu, lembaga keuangan bank juga bertindak sebagai perantara dalam transaksi pembayaran.

  • Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan nonbank?

Lembaga keuangan nonbank adalah lembaga yang berperan menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengeluarkan surat-surat berharga untuk pembiayaan investasi perusahaan yang butuh pinjaman.

  • Apa persamaan dari LKB dan LKBB?

Meski memiliki fungsi dan peran yang berbeda, baik lembaga keuangan bank maupun nonbank, memiliki kontribusi yang sama untuk membangun perekonomian negara yang lebih baik.

Lembaga keuangan bank dan nonbank juga sama-sama mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan negara dan menyejahterakan masyarakat.

Cocokkan Transaksi Bisnis Lebih Mudah & Cepat dengan Fitur Rekonsiliasi Bank

Kelola Laporan Keuangan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Akuntansi Jurnal By Mekari

Sekarang Anda telah mengetahui pentingnya laporan keuangan bagi bisnis Anda. Latihlah diri Anda untuk menjadi pebisnis sekaligus akuntan yang baik. Ingat.

Pebisnis andal adalah pebisnis yang mengenal, mengerti, dan peduli pada kondisi perusahaan. Jadi, penting bagi Anda sebagai pebisnis untuk mulai mengelola laporan keuangan dengan baik.

Tahukah Anda kalau aplikasi manajemen aset Jurnal by Mekari bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat.

Jurnal.id merupakan software Akuntansi Online  dengan laporan keuangan seperti neraca keuangan perusahaan, arus kas, laba-rugi, dan lainnya. Tujuan Jurnal.id adalah memudahkan pembukuan serta proses akuntansi pemilik bisnis.

Semua perusahaan dan pengusaha pasti menginginkan administrasi yang berjalan baik sementara masih banyak perusahaan yang kesusahan untuk mengelola administrasi yang baik, untuk itulah Jurnal.id hadir sebagai Simple Online Accounting Software untuk menunjang kesuksesan pebisnis.

Dengan menggunakan program akuntansi Jurnal.id, maka lebih menghemat waktu proses administrasi dan operasional, dengan harga yang efisien, efektif dan cepat. Karena itu, pebisnis bisa lebih fokus untuk mengembangkan usahanya.

Jurnal.id bisa diakses secara fleksibel, untuk berbagai perangkat dan kapan saja, selama terhubung dengan internet. Menggunakan software akuntansi ini menjadikan pengguna lebih mudah dalam membuat invoice atau faktur, mengecek inventori, serta membuat laporan keuangan.

Jadi, Jurnal.id menjadikan pembuatan laporan keuangan perusahaan lebih mudah, aman, cepat, nyaman, dan datanya bisa diakses secara real-time. Menariknya, Jurnal.id telah memiliki keamanan berstandar tinggi, ISO 27001, setara dengan bank, sehingga keamanan data perusahaan terjamin.

Lalu bagaimana jika Anda tidak memahaminya? Gunakan aplikasi akuntansi!

Anda bisa memanfaatkan aplikasi laporan keuangan perusahaan untuk jaga performa bisnis dan juga software akuntansi online seperti Jurnal yang bisa membantu Anda membuat laporan keuangan secara otomatis kapan dan di mana saja. Pelajari lebih lanjut bagaimana software akunting dapat membantu pekerjaan Anda.

Nah, sekarang pertanyaan seperti :

  • Seberapa penting perusahaan memiliki laporan keuangan?
  • Apa pentingnya laporan keuangan bagi perusahaan, dan mengapa perusahaan membutuhkan laporan keuangan?

Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yang memerlukannya. Jangan lupa untuk dibagikan ke sosial media jika Anda merasa tulisan ini berguna.