Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja perlu dipahami bagi para tenaga kerja. Selain itu informasi ini juga penting bagi calon tenaga kerja yang akan memasuki dunia kerja. Diharapkan dari infromasi ini dapat meningkatkan wawasan dari Dulur Naker serta dapat mencegah perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan tenaga kerja. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja:
Hak Tenaga Kerja
Pengupahan
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah. (Pasal 23)
Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat Provinsi dan 25% diatas garis kemiskinan provinsi. (Pasal 36)
Upah minimum adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK). (Pasal 25)
UMK Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 adalah Rp. 1.819.835,17.
Upah minimum berlaku pada tenaga kerja yang masa kerja < 1 tahun. Jika masa kerja 1 tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur skala upah. (Pasal 24)
Upah terdiri atas komponen: (Pasal 7)
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Selain itu pendapatan non-upah dapat berupa: insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada usaha tertentu. (Pasal 8)
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. (Pasal 14)
Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. (Pasal 15)
Perhitungan upah per jam adalah= Upah sebulan/126 (Pasal 16)
Perhitungan upah harian adalah: (Pasal 17)
- Bagi yang menerapkan 6 hari kerja= Upah sebulan/25
- Bagi yang menerapkan 5 hari kerja= Upah sebulan/21
Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima. (Pasal 53)
Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. (Pasal 54)
Pengusaha yang terlambat membayar upah dikenai denda dengan ketentuan: (Pasal 61)
- Mulai hari ke 4 s/d hari ke 8 dikenakan denda 5% per hari
- Sesudah hari ke 8 dikenakan denda 1% per hari dengan ketentuan 1 bulan tidak melebihi 50%
- Sesudah sebulan dan masih belum dibayar maka denda keterlambatan huruf a dan huruf b di tambah dengan suku bunga tertinggi pada bank pemerintah.
(Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021)
Waktu Kerja
Dalam satu minggu waktu kerja adalah 40 jam kerja, meliputi:
- 6 hari kerja, maka dalam satu hari waktu kerjanya adalah 7 jam, (hari ke 6 disesuaikan untuk memenuhi 40 jam kerja)
- 5 hari kerja, maka dalam satu hari waktu kerjanya adalah 8 jam
(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21)
Waktu Kerja Lembur
Waktu kerja lembur dilakukan paling lama 4 jam satu hari untuk di hari kerja.
Perusahaan yang memperkerjakan pada waktu istirahat dan hari libur wajib membayar upah lembur.
Lembur dilakukan jika ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja secara tertulis/melalui media digital.
Pekerja yang melakukan lembur 4 jam atau lebih wajib memberikan makan dan minum paling sedikit 1400 kkal (tidak dapat digantikan dengan uang).
(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 26-29)
Upah Kerja Lembur
- Perusahan wajib membayar upah kerja lembur pada hari kerja dengan ketentuan:
- Jam kerja lembur pertama 1,5 kali upah sejam
- Jam lembur berikutnya 2 kali upah sejam
- Perhitungan Upah kerja lembur untuk 6 hari kerja:
- Jam pertama sampai jam ke-7 dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam; dan jam ke-9 sampai jam ke-11 dibayar 4 kali.
- Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan jam pertama sampai jam ke-5 dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam; dan jam ke-7 sampai jam ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.
- Perhitungan Upah kerja lembur untuk 5 hari kerja:
- Jam pertama sampai jam ke-8 dibayar 2 kali upah sejam; jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam; dan jam ke-10 sampai jam ke-12 dibayar 4 kali upah sejam.
- Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 X Upah Sebulan
(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 31)
Pelatihan Kerja
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
(Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 11)
Perlindungan Kesehatan dan Kesejahteraan
- Setiap orang termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat 6 (bulan) di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Pemberi kerja dan pekerjanya wajib mendaftarkan diri sebagai peserta ke BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 tentang BPJS).
- Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (UU No. 13 tahun 2003 pasal 99). Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (PP No.37 Tahun 2021 Pasal 4 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Perempuan
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib:
- Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
- Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76)
Istirahat dan Cuti
- Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja/buruh 1 hari libur untuk 6 hari kerja dan 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. (PP 35 Tahun 2021 Pasal 22)h
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 79)
- Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 79)
- Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. (UU No. 13 tahun 2003 pasal 83)
- Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 81)
- Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan dan mendapatkan upah penuh. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 82).
- Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dan mendapatkan upah penuh. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 82)
Ibadah
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
(Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 80)
Serikat Pekerja
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 104)
Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Jika ada perpanjangan uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum diperpanjang dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.
Pemberian uang kompensasi untuk masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Besaran uang kompensasi dihitung dengan proporsional = masa kerja/12 kali upah sebulan.
(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15-16)
Mogok Kerja
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
(Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 137)
Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya. (Pasal 1)
- Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan Pekerja/Buruh yang telah bekerja 1 bulan terus menerus atau lebih (Pasal 2)
- Besaran THR (Pasal 3):
- Masa kerja 12 bulan atau lebih maka akan mendapatkan 1 bulan upah
- Masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan di berikan secara proporsional = masa kerja/12 kali upah sebulan
- THR dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (Pasal 5)
- Pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja maka akan dikenai denda 5% dari Total THR yang harus dibayarkan. (Pasal 10)
(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)
Kewajiban Tenaga Kerja
- Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. (Pasal 102)
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. (Pasal 136)
- Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. (Pasal 140)
(Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003)