Penyakit akibat kerja adalah gangguan kesehatan yang dialami oleh seseorang akibat rutinitas atau paparan zat tertentu di tempat kerja. Ada beragam jenis penyakit akibat kerja dan masing-masing memiliki pemicu atau penyebab yang berbeda.
Penyakit akibat kerja penting untuk diketahui, karena banyak orang tidak sadar bahwa keluhan yang mereka alami merupakan dampak dari pekerjaan mereka sehari-hari. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai penyakit akibat kerja, mari simak ulasan berikut ini.
Beragam Penyakit Akibat Kerja
Keluhan yang disebabkan penyakit akibat kerja bisa dihindari jika Anda memahami penyebabnya dan mengubah kebiasaan saat bekerja. Berikut ini adalah contoh penyakit akibat kerja beserta penjelasannya:
1. Asma
Para pekerja yang sering terpapar asap kimia, gas, dan debu rentan mengalami kondisi ini. Keluhan biasanya semakin cepat timbul jika pekerja tidak memakai alat pelindung berupa masker wajah. Pekerja yang berisiko mengalami asma adalah pekerja di pabrik tekstil, penata rambut, tukang kayu, dan tukang las.
Asma yang dipicu oleh pekerjaan memiliki gejala yang sama dengan penyakit asma pada umumnya, yaitu mengi, sesak napas, dan batuk. Hanya saja, gejala asma yang muncul biasanya akan memburuk saat sedang bekerja dan membaik ketika sedang libur.
Tingkat keparahan asma karena pekerjaan tergantung pada seberapa lama Anda terpapar pemicunya. Semakin lama dan semakin sering Anda terpapar, semakin parah gejala asma yang muncul. Namun, ini juga berarti gejala akan lebih mudah disembuhkan jika penderita didiagnosis lebih cepat.
2. Carpal tunnel syndrome (CTS)
CTS rentan dialami oleh pekerja yang sering menggunakan tangannya untuk gerakan yang sama dan berulang-ulang. Pekerja yang rentan terkena kondisi ini adalah pekerja kantoran yang sering mengetik, pengemas barang, pekerja bangunan, dan penjahit.
CTS ditandai dengan gejala berupa sensasi kesemutan, mati rasa, atau kelemahan pada tangan. Keluhan ini bisa diredakan dengan mengistirahatkan tangan sejenak saat bekerja, mengompres tangan dengan es, dan mengonsumsi obat pereda nyeri.
3. Dermatitis kontak
Dermatitis kontak dapat terjadi pada pekerja yang sering bersentuhan dengan zat kimia, pestisida, bahan pengawet, nikel, parfum, pewarna rambut, hingga perhiasan yang dapat mengiritasi kulit atau menimbulkan reaksi alergi.
Dermatitis kontak ditandai dengan ruam merah yang gatal, kering, dan bersisik. Kulit juga bisa mengeras, pecah-pecah, dan terasa nyeri ketika disentuh. Pekerja dapat menghindari keluhan ini dengan menggunakan alat pelindung saat bekerja, misalnya sarung tangan karet.
4. Penyakit paru kronis
Seseorang yang bekerja di tempat tambang batu bara, pabrik tekstil, pabrik bahan bangunan, bengkel, atau pengelas, berisiko terkena penyakit paru kronis. Salah satu contoh penyakit ini adalah asbestosis. Keluhannya bisa berupa batuk kronis, sesak napas, atau nyeri dada.
Berbeda dengan asma, penderita akan tetap mengalami keluhan penyakit paru kronis meski tidak lagi terpapar pemicu. Ini karena kerusakan paru-paru yang ditimbulkan sudah menetap, sehingga gejalanya akan terus-menerus ada.
Oleh karena itu, penderita harus secara rutin memeriksakan diri ke dokter untuk mendapatkan penanganan jangka panjang.
Selain penyakit di atas, masih banyak penyakit lain yang dapat disebabkan oleh pekerjaan, misalnya gangguan pendengaran, tetanus, vitiligo, hingga kanker. Umumnya, penyakit-penyakit ini berawal dari kurangnya kesadaran akan pentingnya menggunakan alat pelindung diri selama bekerja.
Setiap pekerjaan memiliki risiko kesehatan masing-masing. Agar Anda tidak mengalami penyakit akibat kerja, jangan lupa untuk selalu memakai alat pelindung diri yang sesuai dan beristirahatlah jika merasa lelah.
Lakukan juga pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter, terlebih jika Anda bekerja di lingkungan yang rentan terkena penyakit akibat kerja.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Ini berarti tidak ada perbedaan antara pekerja harian maupun pekerja yang mendapatkan upah bulanan. Berdasarkan UU SJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Bagaimana dengan petani, buruh bangunan, nelayan lepas, buruh pasar, dan sejenisnya bila mengalami kecelakaan kerja?
Pada dasarnya semua pekerja perlu untuk ikut memanfaatkan perlindungan dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, baik untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun dan Program Jaminan Kematian (JKm).
Beberapa waktu yang lalu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng–DIY, Moch Triyono, di Semarang, menyatakan para petani yang pergi ke sawah pun ada risiko yang dihadapi, sehingga perlu perlindungan. “Petani pergi ke sawah kerja dan ada risiko yang dihadapi seperti bisa terkena pacul, digigit ular, dan lainnya. Tidak hanya tanamannya yang dijamin, tetapi manusianya juga harus mendapatkan perlindungan,”
Menurut beliau, jaminan untuk petani adalah cara mencegah lahirnya warga miskin baru karena pencari kerja/nafkah meninggal dunia dan tidak memiliki jaminan sosial. Petani, kata dia, bisa mendaftarkan diri secara perseorangan dan bisa secara kelompok atau paguyuban dengan iuran Rp 16.800, tetapi benefit yang didapat luar biasa. Jika terjadi sesuatu ada yang bisa diberikan kepada ahli waris.
Benefit yang diberikan para peserta asuransi, tutur Triyono, adalah santunan Rp 48 juta untuk peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, Rp 24 juta untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, Rp 2 juta untuk biaya pemakaman, dan perawatan di rumah sakit tanpa ada batas maksimal jika mengalami kecelakaan kerja.
pada kesempatan memimpin Apel Pagi di Dinas kesehatan, dr. Sumitro, M.Kes Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas kesehatan taggal 14 Maret 2019 memberikan amanat ” bahwa pekerja lepas yang diberi pekerjaan oleh seseorang atau instansi yang pada pokoknya adalah pemberi kerja, sementara pekerja tersebut belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau BPJS Kesehatan, maka apabila ada kecelakaan kerja. biaya pelayanan kesehatan ditangung oleh pemberi kerja”
Bagi pekerja yang sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka berlaku
Pada dasarnya kompensasi (manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk biaya pengangkutan termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja/upah selama pekerja tidak mampu bekerja dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha (pemberi kerja), yang kemudian dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. selanjutnya mengenai asas no work no pay, sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatakan bahwa kecelakaan kerja dapat digolongkan sebagai sakit. Akan tetapi bila merujuk ketentuan bahwa keadaan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kita juga dapat merujuk ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan bahwa kecelakaan kerja juga dapat dikatakan sebagai sakit yang membutuhkan surat keterangan dokter untuk membuktikan hal tersebut.
oleh hadiyasa
artikel kesehatan