Kamis, 11 Mei 2023

Bahaya Pekerjaan, Jenis, dan Resiko

 Pengertian bahaya pekerjaan – Setiap pekerjaan mempunyai banyak resiko yang disebabkan oleh lingkungan kerja, alat- alat kerja dan lain sebagainya. Adanya resiko ini dapat menyebabkan kecelakaan kerja maupun kondisi yang lain seperti sakit.

Tempat kerja sebagai tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banyak pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan mempunyai risiko dan bahaya yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).

Pemicu terjadinya kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga dengan prosentase masing-masing yaitu kecelakaan akibat jenis pekerjaan yang tidak aman, kondisi lapangan kerja, dan kecelakaan di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu, seorang pekerja harus tetap mengikuti standar keamanan kerja dalam sebuah perusahaan. Adanya kecelakaan kerja menjadi perhatian khusus dan aturan utama dalam pedoman pelaksanaan pekerjaan.

Dr. Wowo Sunaryo Kuswana, M.Pd ERGONOMI DAN K3

 

 

Apa Itu Bahaya Pekerjaan?

Bahaya Pekerjaanpixabay

Bahaya pekerjaan sebagai risiko yang dapat menyebabkan seorang pekerja terkena penyakit ataupun kecelakaan dan hal ini terjadi di lokasi pekerjaan. Bahaya pekerjaan ini dapat menimbulkan dampak panjang maupun pendek. Dampak dalam kategori jangka pendek seperti luka yang tidak menyebabkan cacat, sakit karena radiasi atau lelah dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, untuk dampak jangka panjang, seperti terjadinya cacat fisik hingga membuat seorang pekerja tidak dapat bekerja kembali. Bentuk penyakitnya seperti sakit jantung, paru-paru bahkan hingga kanker.

Ada banyak bahaya pekerjaan, namun semua itu dapat dikelompokkan sesuai dengan bidang pekerjaan tertentu. Setiap perusahaan dalam bidang pekerjaan tertentu mempunyai risiko yang dapat berdampak pada penyakit yang berbeda-beda. Misalnya, perusahaan kimia akan berdampak pada penyakit yang diakibatkan oleh zat-zat kimia, begitu juga dengan perusahaan konstruksi yang pasti akan lebih banyak risiko fisik.

Sri Rejeki Sanitasi Hygiene Dan K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja

 

 

 

Pengertian Bahaya Pekerjaan Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian bahaya pekerjaan yang telah diungkapkan menurut para ahli.

1. Tarwaka (2008)

Bahaya merupakan suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya kejadian kecelakaan berupa  cedera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan.

2. Tarwaka (2014)

Potensi bahaya sebagai sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cedera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat menyebabkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja.

3. Soehatman Ramli (2010)

Bahaya adalah segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cidera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya. Karena hadirnya bahaya, maka diperlukan upaya pengendalian agar bahaya tersebut tidak menimbulkan akibat yang merugikan.

4. Frank Bird- Loss Control Management dalam Ramli (2011)

Bahaya merupakan sumber yang berpotensi menciderai manusia, sakit, kerusakan properti, lingkungan maupun kombinasinya.

5. Ashfal 1999 dalam Alfatiyah (2017)

Bahaya merupakan kondisi yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan dan kerusakan, bahaya melibatkan risiko atau kesempatan yang berkaitan dengan elemen-elemen yang tidak diketahui.

6. Suma’mur (1996)

Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Bahaya tersebut disebut potensial, jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan kecelakaan.

Ir. Ismet Somad, Msc.eng, Ismet Somad, Ir. Ismet Somad, MSc.Eng Teknik Efektif Dalam Membudayakan K3

Bahaya Pekerjaan dalam Sebuah Perusahaan

Bahaya PekerjaanKompas.com

Berikut ini adalah bahaya pekerjaan dalam sebuah perusahaan, yaitu:

1. Bahaya kimia

Bahaya yang disebabkan karena adanya paparan zat-zat kimia di tempat kerja. Zat-zat kimia ini bisa secara langsung terpapar maupun dibawa oleh agen lain. Dari paparan zat kimia ini seseorang dapat menderita penyakit tertentu dalam jangka waktu panjang.

 

Ada ratusan bahan kimia berbahaya, termasuk agen kekebalan, agen dermatologist, karsinogen, neurotoksin dan racun reproduksi. Selain itu, asmagen, sensitizer dan toksin sistematik juga merupakan bahan kimia berbahaya.

2. Bahaya bilogis

Bahaya ini ditimbulkan dari mikroorganisme maupun dalam bentuk hewan yang mengancam keselamatan pekerja. Bahaya paling besar ini berupa infeksi dari mikroorganisme yang bisa menyerang tubuh. Mikroorganisme ini dalam bentuk bakteri, virus, jamur maupun berbagai racun yang dikeluarkan dari mikroorganisme tersebut.

 

3. Bahaya fisik

Bahaya fisik dapat menyebabkan suatu kondisi yang negatif pada tubuh meski ada atau tidaknya kontak. Bentuk dari bahaya ini seperti getaran, panas, dingin, bising dan lain sebagainya.

Selain itu, bahaya fisik juga menyebabkan cedera dan penyakit di beberapa industri seperti pertambahan dan konstruksi, mereka tidak dapat dihindari.

Loaded0.20%

 

4. Bahaya psikososial

Bahaya ini berpengaruh pada kesehatan psikologis pekerja yang dapat membuat adanya konflik di dalam perusahaan. Bahaya ini biasanya dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi hingga tekanan kerja yang ada dalam kantor maupun perusahaan.

 

Bahaya psikososial dikaitkan dengan bagaimana pekerjaan itu dirancang, diatur dan dikelola. Mereka juga terkait dengan konteks sosial dan ekonomi dari pekerjaan tersebut. Pasien menderita cedera atau penyakit psikologis atau psikiatri. Beberapa juga menderita cedera fisik atau sakit. Contoh dari bahaya psikososial yang lain yaitu kekerasan di tempat kerja dan stress kerja.

 

5. Bahaya jenis proyek atau pekerjaan

Bahaya ini ditimbulkan karena kurangnya alat penunjang pekerjaan yang memadai, sehingga dapat menimbulkan cedera bagi pekerja.

 

6. Bahaya jenis aspek manusia

Disebabkan karena ketidaktahuan, keterampilan dan konsentrasi yang kurang atau tidak focus data bekerja, meremehkan bahaya dan alasan lain yang datang dari para pekerja itu sendiri.

Macam-Macam Bahaya Pekerjaan

Bahaya pekerjaan itu sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Bahaya keselamatan kerja (Safety Hazard)

Bahaya keselamatan kerja sebagai bahaya yang berdampak pada timbulnya kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan luka i>(injury)/i>, cacat hingga kematian serta kerusakan i>property. /i>Dampak yang ditimbulkan bersifat akut. Jenis bahaya keselamatan kerja dapat diklasifikasikan menjadi :

1. Bahaya mekanis

Bahaya mekanis yaitu bersumber dari peralatan mekanis atau benda bergerak baik secara manual maupun dengan penggerak. Gerakan mekanis ini dapat menimbulkan cedera atau kerusakan seperti tersayat, terpotong, terjatuh, terjepit dan terpeleset.

2. Bahaya elektrikal

Bahaya elektrikal yaitu bahaya yang berasal dari energy listrik yang dapat mengakibatkan berbagai bahaya kebakaran, sengatan listrik dan hubungan singkat.

3. Bahaya kebakaran dan peledakan

Bahaya kebakaran dan peledakan yaitu bahaya yang berasal dari bahan kimia yang bersifat flammable dan eksplosif.

 

Bahaya kesehatan kerja (Health Hazard)    

Bahaya kesehatan kerja bisa dikatakan sebagai bahaya yang memiliki dampak terhadap kesehatan manusia dan penyakit akibat kerja. Dampak yang ditimbulkan bersifat kronis. Jenis bahaya kesehatan kerja dapat diklasifikasikan menjadi beberapa hal, antara lain:

 

1. Physical hazard

Physical hazard dapat berupa radiasi, temperature ekstrim, cuaca, pencahayaan, getaran dan tekanan udara.

2. Chemical hazard

Chemical hazard adalah bahaya berbentuk gas, cair, padat yang memiliki sifat racun i>(toxic), /i>iritasi i>(irritant),/i> sesak napas i>(asphyxia), /i>mudah terbakar i>(flammable),/i> meledak i>(explosive),/i> dan berkarat i>(corrosive).     /i>

3. Biological hazard

Biological hazard adalah bahaya yang dapat berasal dari mikroorganisme khususnya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti bakteri, jamur dan virus.

4. Bahaya ergonomi

Bahaya ergonomi merupakan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan pada tubuh secara fisik sebagai akibat dari ketidaksesuaian dan cara kerja yang salah.

5. Psychological hazard

Psychological hazard berupa tekanan pekerjaan, kekerasan ditempat kerja dan jam kerja yang panjang kurang teratur.

Fungsi dan Tujuan K3

Bahaya PekerjaanKompas.com

Dalam suatu perusahaan bahaya pekerjaan menjadi ancaman yang sangat serius bagi karyawan maupun perusahaan itu sendiri. Karena selalu ada kerugian yang ditimbulkan akibat adanya bahaya pekerjaan ini. Dalam menanggulangi dan meminimalisir adanya ancaman tersebut, pemerintah mewajibkan diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap perusahaan. Aturan ini tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

Adanya K3 ini diharapkan mampu menjadi perlindungan terhadap tenaga kerja maupun perusahaan itu sendiri ketika menjalankan aktivitasnya. Jadi,  fungsi K3 dalam menanggulangi dan meminimalisir risiko bahaya pekerjaan adalah sebagai berikut :

  1. Manajemen dalam pengelolaan bahaya pekerjaan ini menjadi pedoman dalam menilai risiko dan bahaya di lingkungan kerja.
  2. Dapat dilakukan dalam perencanaan, pengorganisasian dan desain dalam setiap pekerjaan. Sehingga pekerja aman dalam melaksanakan tugasnya.
  3. K3 juga berfungsi dalam memantau kesehatan sekaligus keselamatan pekerja.
  4. K3 bisa menjadi pertimbangan dalam melakukan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja, agar bisa bekerja dengan aman.
  5. Sebagai salah satu pedoman dalam menentukan desain pekerjaan di suatu perusahaan.
  6. Memberikan efektivitas dalam mengelola setiap pengendalian bahaya pekerjaan.

Dari fungsi tersebut K3 menunjukkan berbagai tujuan dalam implementasi penanggulangan dan minimalisir dari adanya bahaya pekerjaan. Dengan begitu, secara khusus tujuan dari K3 ini adalah:

  1. Dapat mencegah penyakit yang mengancam kesehatan pekerja.
  2. Meningkatkan taraf hidup berupa derajat kesehatan para pekerja.
  3. Memberikan kondisi yang optimal pada setiap pekerja. Sehingga mereka bisa semakin produktif dalam bekerja.
  4. Memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
  5. Menjadi alat dalam mencegah terjadinya kerugian, baik yang sifatnya materiel maupun non materiel.
  6. Bisa menjadi pengendali dari risiko yang ada di tempat kerja.
  7. Aturan dari K3 ini juga memberikan perlindungan terhadap para karyawan di suatu perusahaan. Karena K3 ini sudah diakui oleh Undang-Undang dan harus dijalankan di setiap perusahaan.

Peranan K3

Bahaya PekerjaanKompas.com

K3 itu sendiri memiliki peranan yang sudah diatur pemerintah, antara lain:

  1. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan bahaya pekerjaan dari perusahaan.
  2. Setiap orang dijamin keamanannya dalam lingkungan pekerjaan.
  3. Dapat menjadi pedoman untuk menggunakan sumber produksi secara efektif dan efisien
  4. Tindakan antisipasi dan pencegahan dari bahaya pekerjaan.

Jenis Risiko Berdasarkan Pandangan K3

Selain itu, pada manajemen risiko dalam perspektif K3 jenis risiko dapat dibagi sebagai berikut :

1. Risiko keselamatan (safety risk)

Risiko keselamatan adalah suatu risiko yang memiliki kemungkinan rendah untuk terjadi namun mempunyai konsekuensi besar. Risiko ini dapat terjadi sewaktu-waktu bersifat akut dan fatal. Kerugian-kerugian yang biasanya terjadi dalam risiko keselamatan adalah cedera, kehilangan hari kerja, kerusakan properti dan kerugian produksi serta penjualan.

2. Risiko kesehatan (health risk)

Risiko kesehatan adalah suatu risiko yang memiliki kemungkinan tinggi untuk terjadi, namun mempunyai konsekuensi yang rendah. Risiko jenis ini dapat terjadi kapan saja secara terus menerus dan berdampak kronik. Penyakit-penyakit yang terjadi misalnya gangguan pernafasan, gangguan syaraf, gangguan reproduksi dan gangguan metabolic atau sistematik.

3. Risiko lingkungan (environmental risk)

Risiko ini berhubungan dengan keseimbangan lingkungan. Ciri-ciri risiko lingkungan adalah perubahan yang tidak signifikan, berdampak besar pada populasi atau komunitas, berubahnya fungsi dan kapasitas habitat dan ekosistem serta kerusakan sumber daya alam.

4. Risiko keuangan (financial risk)

Risiko ini berkaitan dengan kesejahteraan kehidupan orang banyak. Jadi, hal-hal yang tidak diharapkan seperti pencemaran air dan udara dapat dihindari.

Faktor-Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja

Kompas.com

Secara umum, ada 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain sebagai berikut:

Faktor Bahaya Biologi

Faktor bahaya biologi meliputi:

  • Jamur.
  • Virus.
  • Bakteri.
  • Tanaman.
  • Binatang.

Faktor Bahaya Kimia

Faktor bahaya kimia meliputi :

  • Bahan/ material/ cairan/ gas/ debu/ uap berbahaya.
  • Beracun.
  • Reaktif.
  • Radioaktif.
  • Mudah meledak.
  • Mudah terbakar/ menyala.
  • Iritan.
  • Korosif.

Faktor Bahaya Fisik

Faktor bahaya fisik/ mekanik meliputi:

  • Ketinggian.
  • Konstruksi (infrastruktur).
  • Mesin/ alat/ kendaraan/ alat berat.
  • Ruangan terbatas (terkurung).
  • Tekanan.
  • Kebisingan.
  • Suhu.
  • Cahaya.
  • Listrik.
  • Getaran.
  • Radiasi.

Faktor Bahaya Biomekanik

  • Faktor bahaya biomekanik meliputi:
  • Gerakan berulang.
  • Postur/ posisi kerja.
  • Pengangkutan manual.
  • Desain tempat kerja/ alat/ mesin.

Faktor Bahaya Sosial-Psikologis

Faktor bahaya sosial-psikologis meliputi:

  • Stres.
  • Kekerasan.
  • Pelecehan.
  • Pengucilan.
  • Intimidasi.
  • Emosi negatif.

Langkah-Langkah Meminimalisir Resiko dan Bahaya Kerja

Untuk mengurangi bahaya kerja dapat dilakukan beberapa upaya sebagai berikut:

Melakukan kajian atau analisis terhadap resiko

Cara ini dapat dilakukan dengan pembuatan i>Job Safety Analysis (JSA)/i> yang melibatkan orang-orang yang terjun secara langsung dalam pekerjaan tersebut, kemudian disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

Menetapkan standar keselamatan kerja

Sebaiknya dibentuk sebuah standar kepada seluruh pekerja untuk melindungi mereka dari bahaya yang ada. Contohnya, memberikan seragam pelindung untuk seluruh badan, pengamanan listrik berkala, sistem alarm untuk kebakaran dan lain sebagainya.

Membuat laporan

Laporan ini memiliki tujuan sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk menghambat resiko kerja, sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi bahaya yang sebelumnya pernah menimpa perusahaan.

Tahapan dalam Pelaksanaan SMK3

Dalam rangka mendukung pengendalian yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman dan produktif maka setiap perusahaan atau kantor mempunyai Sistem Manajemen K3 (SMK3). Tahapan dalam pelaksanaan SMK3 yaitu :

  1. Penetapan kebijakan K3 perusahaan/ perkantoran yang merupakan pernyataan tertulis pimpinan kantor mengenai kebijakan K3.
  2. Perencanaan K3 perkantoran, minimal memuat tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indicator pencapaian, dan sistem pertanggung jawaban.
  3. Pelaksanaan rencana K3 perkantoran.
  4. Pemantauan dan evaluasi K3 perkantoran.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 perkantoran.

Standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016. Pada prinsipnya jika setiap pimpinan tempat kerja/ perkantoran mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan standar K3 di perkantoran maka akan timbul tempat kerja yang sehat dan nyaman sehingga karyawan/ pekerja yang berada di tempat kerja tersebut akan merasa bersemangat, selalu dalam kondisi sehat dan otomatis produktivitas kerja akan meningkat.

Nah, itulah pembahasan tentang pengertian bahaya pekerjaan dengan kaitannya keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Perlindungan dari bahaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan dan mendapat jaminan dari pemerintah.

Jadi, perlu sebuah tindakan pencegahan untuk menghambat resiko dan bahaya kerja yang terjadi. Harapannya tidak lain dan tidak bukan agar para pekerja tetap aman dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang pengertian, peranan dan faktor bahaya pekerjaan secara lengkap kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di a href=”https://www.gramedia.com/”>gramedia.com/a>. Semoga setelah membaca artikel ini sampai selesai, bisa menambah wawasan kamu dalam bahaya pekerjaan.

 

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah