Pedoman Kerja
Pe Pedoman kerja adalah suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Pedoman kerja bertujuan antara lain sebagai berikut:
a. Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
b. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/ pegawai terkait.
c. Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya.
d. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan inefisiensi.
e. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
f. Sebagai dasar hokum bila terjadi penyimpangan.
h. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi berikut ini.
a. Sebelum suatu pekerjaan dilakukan
b. Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak
c. Ketika terjadi revisi, jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja.
Dengan adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh, yaitu antara lain:
a. Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten.
b. Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan.
c. Bisa digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai.
Prosedur Kerja
Dalam menjalankan operasional perusahaan, peran pegawai memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu diperlukan standar prosedur kerja atau dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan operasional perusahaan.
Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus di tempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas.
Berdasarkan pengertian yang ada maka manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya prosedur kerja antara lain sebagai berikut:
a. Prosedur kerja dan sistem kerja penting artinya karena merupakan penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi dan kebijakan ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.
b. Melalui Prosedur kerja dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, dapat dilakukan standarisasi dan pengendalian kerja dengan setepat-tepatnya.
c. Prosedur kerja dan sistem kerja bermanfaat baik bagi para pelaksana maupun semua pihak yang berkepentingan, untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja.
Isi Prosedur
Tujuan dan Lingkup Proseedur harus berisi suatu jawaban atas pertanyaan berikut :
1. Apa yang dikerjakan?
2. Oleh siapa?
3. Kapan dan dimana?
4. Apa yang digunakan?
5. Bagaimana pengendaliannya?
6. Bagaimana pencatatannya?
Dalam penyusunan prosedur kerja, perlu memperhatikan beberapa asa sebagai berikut :
a. Harus dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis serta dituangkan secara bentuk manual (dicetak)
b. Harus dikomunikasikan atau diinformasikan secara sistematis kepada semua petugas atau pihak yang berkepentingan.
c. Harus sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebijakan umum yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi.
d. Harus dapat mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi.
e. Secara periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta bila perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Mengingat pentingnya prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja maka perlu diketahui prinsip-prinsip dalam menyusun prosedur kerja, yaitu sebagai berikut.
a. Prosedur kerja, tata kerja, dan sistim kerja, harus disusun dengan memperhatikan tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya dan waktu yang tersedia serta luas, macam, dan sifat dan tugas atau pekerjaan.
b. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan tepat maka terlebih dahulu dipersiapkan penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta unsur-unsur kegiatan di dalam organisasi dan lainnya.
c. Hendaknya ditentukan satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya.
d. Perlu didaftarkan secara rinci tentang pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
e. Dalam penetapan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan, maka antara tahap yang satu dengan tahap yang berikutnya harus terdapat hubungan yang sangat erat yang keseluruhannya menuju ke satu tujuan.
f. Setiap tahap harus merupakan suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksudkan.
g. Perlu ditetapkan tentang kecakapan dan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
h. Prosedur kerja, tata kerja, dan system kerja harus disusun secara tepat sehingga memiliki stabilitas dan fleksibilitas
i. Penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan system kerja harus selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
j. Untuk penggambaran tentang penerapan suatu prosedur tertentu sebaiknya dipergunakan symbol dan skema atau bagan prosedur dengan jelas dan tepat. Bagan semacam ini sering disebut skema arus kerja.
k. Untuk menjamin penerapan prosedur kerja, tata kerja dan system kerja dengan jelas dan tepat maka perlu dipakai buku pedoman.
4. Simbol-Simbol dalam Prosedur Kerja
a. Lingkaran Besar
Lingkaran besar menunjukan operasi (operation) atau sesuatu yang harus dikerjakan. Apabila di tengahnya di bubuhi huruf C berarti pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh juru tulis (clerk).
b. Belah Ketupat
Belah ketupat atau persegi empat berbentuk berlian (Diamond) adalah symbol untuk menunjukan pemeriksaan (inspection, control atau chek) mengenai mutu atau kualitas (quality)
c. Segi Empat bujur Sangkar
Segi empat bujur sangkar untuk menunjukan pemeriksaan mengenai jumlah atau kuantitas (quantity) . Apabila dibubuhi huruf D bebarti ada penahanan atau penundaan suatu proses karena harus menunggu tindakan atau penyelesaian lebih lanjut.
d. Segi Tiga Terbalik
Segi tiga terbalik menunjukan penyimpanan (storage) secara tetap (permanent)
e. Segi Tiga Ganda Terbalik
Simbol ini menunjukan penyimpanan untuk sementara (tempory)
f. Lingkaran Kecil
Lingkaran kecil berarti pemindahan (transfer) atau pengangkutan (transport)
g. Anak Panah
Anak panah untuk menunjukan arah jalannya atau arus (flow) sesuatu dokumen melalui sesuatu proses pengerjaan.
Aturan Kerja
Aturan kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat hal-hal umum mengenai perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja berlaku bagi semua pegawai dan seluruh unsure yang terlibat dalam perusahaan, pimpinan perusahaan, atasan langsung dari pegawai, dan disesuaikan dengan peraturan dari departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
·Waktu dan Kehadiran Kerja
a. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Hari dan jam kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan kebutuhan operasi perusahaan dengan bekerja dalam shift (pagi, siang, malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan atasannya.
c. Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja
d. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.
e. Setiap perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelum kepada pegawai dengan tenggang waktu yang layak.
f. Bagi pegawai yang melakukan tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan berlaku jam kerja tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan
g. Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh perusahaan.
h. Pegawai mencatatkan sendiri kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan perusahaan setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja. Pegawai yang menyuruh orang lain mencatatkan waktu hadirnya dianggap melakukan pelanggaran tata tertib.
i. Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dan ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan izin tertulis atasan langsung dengan alas an-alasan yang dapat diterima.
j. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alas an lain yang dapat diterima perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya pada saat yang masuk kerja.
·Pakaian Seragam
a. Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan memakai seragam kerja
b. Pakaian kerja disediakan Perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku, dan diatur dalam peraturan tersendiri
c. Setiap pegawai yang mendapat pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja
·Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
b. Apabila pegawai menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan perusahaan agar segera melaporkan kepada pimpinan atau atasan.
c. Setiap pegawai wajib mempergunakan alat-alat keselamatan kerja dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan & perlindungan kerja yang berlaku.
d. Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat/perlengkapan kerja milik perusahaan dengan baik dan teliti
e. Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan alat/perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.
·Kewajiban Pokok Pegawai
a. Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah/petunjuk dari atasan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mentaati tata tertib/peraturan perusahaan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
c. Memberikan keterangan/laporan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.
d. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat dalam pelaksanaan pekerjaanya.
e. Memelihara dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.
f. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran lain yang ditetapkan untuk itu.
Sumber:
Kasanah, Nur. Etika Profesi dan Profesional Bekerja. 2013. Dire