Perbankan Dasar

adalah sebuah mata pelajaran yang membahas seputar sejarah perbankan, lembaga keuangan bank dan non bank serta kegiatan dalam perbankan.

Administrasi Pajak

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Komputer Akuntansi

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Admiistrasi Umum

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Produk Kreatif dan Kewirausahaan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ekonomi Bisnis

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 22 Mei 2023

Daftar Materi Simulasi dan Komunikasi Digital

Mata Pelajaran              : Simulasi dan Komunikasi Digital Jam Pelajaran               : 108 JP (@ 45 Menit)

 

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1 Menerapkan logika dan algoritma komputer

4.1 Menggunakan fungsi-fungsi perintah (Command)

3.2 Menerapkan metode peta- minda

4.2 Membuat peta-minda

3.3 Mengevaluasi paragraf deskriptif, argumentatif,

naratif, dan persuasif

4.3 Menyusun kembali format dokumen pengolah kata

3.4 Menerapkan logika dan operasi perhitungan data

4.4 Mengoperasikan perangkat lunak pengolah angka

3.5 Menganalisis fitur yang tepat   untuk pembuatan slide

4.5 Membuat slide untuk presentasi

3.6 Menerapkan teknik presentasi yang efektif

4.6 Melakukan presentasi yang efektif

3.7 Menganalisis pembuatan e-book

4.7 Membuat e-book dengan perangkat lunak e-book editor

3.8 Memahami konsep Kewargaan Digital

4.8 Merumuskan etika Kewargaan Digital

3.9 Menerapkan teknik penelusuran Search Engine

4.9 Melakukan penelusuran informasi

3.10 Menganalisis komunikasi sinkron dan asinkron dalam jaringan

4.10 Melakukan komunikasi sinkron dan asinkron dalam jaringan

3.11 Menganalisis fitur perangkat lunak pembelajaran kolaboratif

daring

4.11 Menggunakan fitur untuk pembelajaran kolaboratif

daring (kelas maya)

3.12 Merancang dokumen tahap pra-produksi

4.12 Membuat dokumen tahap pra- produksi

3.13 Menganalisis produksi video,

animasi dan/atau musik digital

4.13 Memroduksi video dan/atau

animasi dan/atau musik digital

3.14 Mengevaluasi pasca-produksi video, animasi dan/atau musik digital

4.14 Membuat laporan hasil pasca- produksi

KI KD Perbankan Syariah

link

KI KD Perbankan dan Keuangan Mikro

link

KI KD Akuntansi dan Keuangan Lembaga

link

Minggu, 14 Mei 2023

Hak Kekayaan Intelektual

Apa itu HAKI? Sebagai seorang penulis, kita wajib tahu yang namanya pengertian HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Kenapa wajib mengerti tentang HAKI? Sebab sebagai penulis Anda akan membuat sebuah karya.

Dan tentunya karya tersebut dibuat tidak dengan mudah begitu saja. Selain itu dengan memahami HAKI, Anda juga dapat melindungi karya Anda dari pencurian karya alias plagiarisme. Lantas apa sebenarnya pengertian HAKI, fungsi, unsur, dan cara mendapatkannya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!

Pengertian HAKI

Haki, pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Macam-Macam HaKi

Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)

Hak kekayaan industri yang mencakup :
– Paten (patent)
– Desain industri (industrial design)
– Merek (trademark)
– Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
– Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
– Rahasia dagang (trade secret)

Fungsi dan Pentingnya HAKI

Pertanyaannya yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HAKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai berikut:

1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

4. Memiliki Hak Monopoli

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.

Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

Kapan seseorang dapat mendaftarkan Hak Karya Intelektual?

Siapapun berhak mengajukan permohonan atau mendaftarkan HAKI. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.

Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Setelah memahami pengertian HAKI, maka perlu juga memahami unsur yang terdapat di dalam HAKI, salah satunya yakni simbol-simbol yang berkaitan dengan HAKI.

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?

1. TM (Trade Mark)

Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

2. SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.

3. R (Registered Mark)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.

4. C (Copyright)

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual

Meski memiliki banyak keuntungan, namun mendapatkan HAKI ini tidaklah mudah. Anda harus mengurusnya melalui pemerintah terkait. Untuk itu berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan HAKI.

Dilansir dari https://www.dgip.go.id/, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.

1. Formulir Permohonan

Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.

2. Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
– nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
– nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan – alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
– tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3)

  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
    Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

1. Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman https://hakcipta.dgip.go.id/

2. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

a. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
b. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
c. Login menggunakan username yang telah diberikan.
d. Mengunggah dokumen persyaratan, antara lain :

  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya

e. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
f. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
g. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Biaya HAKI

Sayangnya untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, kita memang harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dapat dilihat pada laman dgip.go.id.

Dilansir dari https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat, untuk sekali permohonan dikenai biaya Rp 200.000/permohonan.

Demikian ulasan singkat mengenai pengertian HAKI hingga biaya yang harus dikeluarkan jika Anda ingin mendaftar. Semoga bermanfaat!

Sumber Artikel: https://penerbitdeepublish.com/pengertian-haki/

 


Marketplace

 Di era digital saat ini, marketplace adalah platform yang sangat berperan bagi banyak orang untuk melakukan jual beli sekaligus menjalankan bisnis online?

Bisa dibilang, marketplace adalah tempat di mana kamu bisa menemukan berbagai kebutuhan produk maupun jasa dari beragam toko.

Namun yang menjadi pertanyaan, apa perbedaan e-commerce dan marketplace? Untuk mengetahui jawaban tersebut, yuk simak pembahasan seputar apa itu marketplace, jenis-jenis, hingga contohnya berikut ini.

Apa itu Marketplace?

Marketplace adalah situs yang menerapkan konsep pasar tradisional dan dikemas secara online.

Website marketplace berperan sebagai pihak ketiga yang menjembatani antara penjual dan pembeli dengan menyediakan tempat berjualan dan layanan pembayaran. 

Sampai di sini, dapat dipahami bahwa marketplace adalah situs atau platform yang digunakan untuk transaksi jual beli pada berbagai toko online. 

Perbedaan E-Commerce dan Marketplace

Meskipun seringkali dianggap sama, ternyata e-commerce dan marketplace adalah hal yang berbeda, lho.

Berdasarkan definisinya, e-commerce merupakan aktivitas jual beli yang dilakukan secara online. 

Penjualan barang hanya dilakukan melalui sebuah situs dan tidak dijual pada banyak toko seperti marketplace.

E-commerce merupakan website yang berdiri sendiri serta umumnya hanya menjual produk milik brand tersebut. 

Sedangkan marketplace adalah tempat yang menjual berbagai produk dan terdiri dari berbagai toko serta penjual. 

Menjual barang melalui e-commerce membuat kamu lebih mandiri karena perlu menyediakan website, mengelola pemasaran di media sosial, serta berhubungan langsung dengan konsumen.

Meskipun demikian, mengelola e-commerce akan mendatangkan banyak keuntungan daripada berjualan lewat marketplace. Apalagi jika kamu memiliki brand sendiri.

Beberapa contoh brand yang sudah sukses membangun e-commerce mereka seperti, Gramedia, Erigo Store, Kalani, Babyzania, dan masih banyak lainnya.

Terdapat beberapa perbedaan e-commerce dan marketplace dari berbagai hal, di antaranya:

1. Biaya Pembuatan

Jika kamu berminat untuk mengelola e-commerce sebagai platform jual beli, diperlukan investasi untuk membangun website beserta pemeliharaannya. 

Sedangkan apabila menjual barang melalui marketplace, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya pendaftaran. Investasi akan diperlukan jika kamu ingin menambahkan fitur, seperti iklan.

2. Produk

E-commerce biasanya digunakan sebagai platform untuk menjual barang dari sebuah merek yang memiliki brand awareness tinggi.

Sedangkan marketplace adalah tempat menjual barang-barang umum, seperti grosir pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

3. Promosi

Promosi yang dilakukan untuk e-commerce dan marketplace tentu berbeda. Kamu dapat mengatur strategi pemasaran sendiri jika memiliki e-commerce. 

Sedangkan promosi pada marketplace adalah salah satu hal yang ditetapkan, kamu perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menawarkan barang di platform tersebut. 

4. Transaksi

Marketplace adalah tempat di mana kamu dapat menemukan berbagai barang, produk, atau jasa yang ditawarkan oleh toko. 

Proses transaksi sepenuhnya diatur oleh pihak marketplace. Sedangkan pada e-commerce, jual beli dapat diatur sendiri dari pemilik atau website. 

Selain itu, e-commerce juga bersifat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemiliknya. 

Jenis-jenis Marketplace

Hubungan kerjasama marketplace di Indonesia umumnya terdiri dari dua jenis, yaitu marketplace murni dan konsinyasi. Penjelasan detail tentang keduanya, yaitu:

1. Marketplace Murni

Marketplace murni merupakan situs jual beli yang menerapkan sistem kerjasama, lengkap beserta fitur penjualan dan sistem pembayaran.

Penjual dapat mengatur deskripsi dan foto produknya sendiri. Pembeli juga bisa melakukan tawar-menawar pada barang yang diinginkan.

Contoh marketplace dengan jenis kerjasama ini adalah Shopee, Lazada, Amazon, dan Tokopedia.

2. Marketplace Konsinyasi

Selanjutnya, marketplace jenis konsinyasi berjalan dengan sistem seperti titip barang.

Penjual yang melakukan kerjasama cukup menyediakan produk beserta detail informasinya kepada pihak marketplace. 

Pihak marketplace akan mengurus seluruh penjualan produk dan melengkapi kebutuhan toko, mulai dari foto hingga pengirimannya.

Beberapa contoh marketplace yang menerapkan sistem ini seperti Zalora dan Berrybenka.

Manfaat Berbisnis di Marketplace

Marketplace adalah versi digital dari departement store yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari. 

Terdapat berbagai manfaat yang dapat kamu peroleh dari keberadaan marketplace, di antaranya:

1. Terdapat berbagai toko dan penjual yang menyediakan banyak kebutuhan kamu, mulai dari barang primer, sekunder, hingga tersier.

2. Pendaftaran akunnya gratis, namun dapat menambahkan biaya untuk menggunakan fitur tambahan.

3. Sistem promosi telah diatur oleh pihak marketplace. 

4. Sistem jual beli telah ditetapkan oleh pihak marketplace dan tidak perlu membuat panduan untuk calon pembeli.

Contoh Marketplace Terbesar di Indonesia dan Dunia

Perkembangan marketplace di Indonesia maupun di dunia sangat pesat. Begitu pula dengan persaingannya yang semakin ketat. 

Berikut contoh marketplace terbesar di Indonesia dan dunia, antara lain:

1. Shopee

Sejak tahun 2015, marketplace asal Singapura ini telah menguasai pasar Asia Tenggara.

Shopee merupakan salah satu marketplace terbesar di Indonesia yang memiliki pengunjung mencapai 75.000.000 setiap bulannya.

Kegiatan promosi kreatif dan melibatkan banyak artis papan atas membuat Shopee semakin terkenal serta memiliki banyak pengguna.

2. Tokopedia

Tokopedia menjadi salah satu marketplace Indonesia yang memiliki predikat startup unicorn.

Marketplace ini mendapatkan dukungan penuh dari Softbank serta Sequoia Capital, perusahaan modal ventura teknologi di Amerika.

Jumlah kunjungan pelanggan di marketplace ini menduduki peringkat pertama, yaitu sebesar 137.200.900. Jadi, tertarikkah kamu untuk berjualan atau dropship di Tokopedia?

3. Bukalapak

Setelah Tokopedia, marketplace ini juga dinobatkan sebagai startup unicorn yang memiliki pengunjung sebesar 115.256.600 setiap bulannya.

Jumlah visitor yang cukup tinggi tersebut pun membuat para seller dan pelakon dropship di Bukalapak bisa meraih keuntungan yang menggiurkan.

Bahkan kamu dapat memperoleh jaminan penambahan finansial untuk mengelola toko apabila bergabung menjadi merchant di Bukalapak.

4. Lazada

Pada awal tahun 2018, Lazada merupakan marketplace yang memiliki pengunjung terbanyak. 

Kamu pun bisa memanfaatkan platform ini untuk menambah penghasilan, misalnya dengan menjadi dropship di Lazada.

5. Blibli

Blibli merupakan marketplace yang didirikan PT. Global Digital yang masih menjadi bagian dari Djarum Group.

Meskipun menduduki posisi kelima di Indonesia, eksistensi marketplace ini masih tetap bertahan di Indonesia.

6. Amazon

Marketplace ini merupakan salah satu yang terbesar dan terpopuler. Didirikan pada tahun 1995, Amazon menjadi pioneer marketplace dunia.

Amazon.com Inc memutuskan untuk meninggalkan pasar China pada tahun 2018 karena peraturan pemerintahan China yang melarang penjualan barang palsu. 

7. Alibaba

Marketplace ini memiliki fokus pada bisnis di bidang penjualan produk China ke luar negeri dalam jumlah besar.

Nilai valuasi dari Alibaba hingga saat ini terus meningkat dan masih menjadi salah satu yang paling populer di dunia.

Itu dia penjelasan mengenai pengertian, manfaat, contoh hingga perbedaan e-commerce dan marketplace.

Bisa disimpulkan bahwa marketplace adalah bentuk department store dari sebuah bisnis namun dalam versi digital.

https://crewdible.com/edukasi/topik/marketplace/marketplace-adalah